GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Robin Yusuf, menyatakan dukungannya terhadap langkah Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang berencana melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan UMKM Jalan Nani Wartabone (eks Panjaitan).
Menurut Robin, upaya yang dilakukan Wali Kota merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga iklim usaha yang sehat, khususnya bagi pelaku UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
“Langkah ini patut diapresiasi. Tidak boleh ada praktik pungli yang membebani pelaku usaha kecil. Pemerintah harus hadir melindungi mereka,” ujar Robin.
Ia menegaskan, keberadaan UMKM di kawasan tersebut seharusnya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi pelaku usaha untuk berkembang, bukan justru terbebani oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Robin juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan transparan. Menurutnya, penanganan yang tegas akan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik serupa.
Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya pengawasan berkelanjutan dari pemerintah daerah agar praktik pungli tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“Ini harus menjadi momentum untuk membersihkan praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Kita ingin UMKM di Kota Gorontalo bisa tumbuh dengan sehat dan berdaya saing,” tambahnya.
Sebelumnya, Wali Kota Gorontalo menyatakan akan membawa persoalan dugaan pungli tersebut ke ranah hukum.
Pemerintah Kota Gorontalo pun berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan usaha yang kondusif serta bebas dari praktik pungutan liar demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (Rama/Gopos)








