GOPOS.ID, GORONTALO – Baru 2 bulan menghirup udara bebas. RS alias Oni, residivis kasus pencurian sudah berulah lagi. Warga Desa Harapan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo itu kembali beraksi di wilayah Ampana, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah.
Tak tanggung-tanggung, Oni melakukan aksinya di dua lokasi secara terpisah. Pertama di Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-una pada 17 Februari 2020. Kedua, di Kelurahan Dondo, dan di Jl. Trans Sulawesi depan Rocket Chiken, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-una.
Dalam aksinya, Oni menyasar pengendara sepeda motor yang menyimpan barang berharga di sadel motor. Aksinya itu pun dilaporkan para korban ke Polres Tojo Una-una. Selanjutnya Polres Tojo Una-una mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Oni.
Oni ditangkap di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Penangkapan terhadap Oni dilakukan Tim Resmob Polda Gorontalo bersama Tim Pandawa Polres Gorontalo, Tim Resmob Polres Touna, serta Tim Opsnal Polsek Ampana. Bersamaan penangkapan terhadap Oni, Polisi turut menyita 2 buah handphone Samsung A50, Vivo S1, serta uang Rp11 juta.
Ketua Tim Resmob Polda Gorontalo, Ipda Sucipto Amboy, SH membenarkan penangkapan terhadap Oni. Ia penangkapan terhadap buronoan residivis kasus pencurian ini berkaitan perkara tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Tojo Una-una, Polda Sulawesi Tengah.
“Kami Tim Resmob Polda Gorontalo bersama Anggota Tim Pandawa Polres Gorontalo mem-back up Tim Resmob Polres Touna serta Tim Opsnal Polsek Ampana untuk menangkap tersangka yang menjadi DPO. Setelah ditangkap tim menitipkan, tersangka di Polsek Kota Tengah hingga menunggu penjemputan dari Polres Tojo Una-ana,” jelasnya.(isno/gopos)