GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil mengamankan ZA pelaku Residivis Pencurian Motor yang melaksanakan aksinya di Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tengah, Sabtu (27/02/2022).
Resmob Polda Gorontalo yang dipimpin oleh Brigadir Ismail Hubu mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 yang sempat dijual oleh pelaku.
“Pengakuan pelaku, dirinya sempat menjual 1 unit motor yang dicurinya di kost-kostsan kompleks kampus 3 UNG Jalan Tirtonadi, Kota Gorontalo milik pelapor yakni Tantri Muraharam,” ungkapnya.
Lanjutnya, kronologi diamankan barang bukti setelah mengamankan tersangka ZA, Tim Resmob Polda Gorontalo langsung melakukan pengembangan dari kasus tersebut, dan dari pengakuannya, pelaku menjual barang bukti 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 kepada temannya yakni R.
“Kami langsung bergerak ke rumah lokasi temannya, dan alhasil berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3,” ujar Ismail.
Baca Juga: Dit Narkoba Polda Gorontalo Bekuk Tiga Penyalahguna Narkoba
Setelah mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut, selanjutnya pihaknya kembali ke Polda Gorontalo beserta barang bukti yang di amankan guna untuk kelanjutan perkara. (Putra/Gopos)