GOPOS.ID, BLITAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar sementara membahas dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yang mengatur waralaba. Diharapkan dua ranperda itu akan meningkatkan ekonomi para pelaku Usaha Kecil Menengah.
“Dua Ranperda yang sementara kita genjot untuk segara dirampungkan yakni Ranperda tentang Pajak Daerah dan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan,” ujar Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Blitar, Budiono kepada gopos usai memimpin rapat finalisasi dengan eksekutif dan narasumber, Jumat (10/9/2020).
Kata Budi (panggilan akrab Budiono) terkait Ranperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan yang di dalamnya mengatur tentang tentang jarak, batasan perkecamatan dan penyediaan lahan 5 untuk produk Usaha Kecil Mikro (UKM).
Dengan begitu, aturan yang bakal diterapkan itu, menurut Budi diharapkan adanya keseimbangan perekonomian yang saling menguntungkan antara toko modern dan pelaku UMKM. Sehingga, kesempatan kerja dan ekonomi masyarakat meningkat.
“Jadi, dengan batasan waralaba yang berbasis banyak hal, masyarakat bisa akan membuat mini market sendiri sehingga roda perekonomian masyarakat juga akan bisa berkembang,” pungkasnya. (adv/Ary/gopos)