No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Puluhan Personel Polres Gorut Kawal Juru Sita Eksekusi Lahan

Ishak Noho by Ishak Noho
Kamis 8 September 2022
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Puluhan personel Polres Gorontalo Utara (Gorut) , mengawal juru sita Pengadilan Negeri Limboto yang berhasil melakukan eksekusi lahan di Dusun Iloheluma, Desa Tolite Jaya, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (7/9/2022) kemarin.

Proses eksekusi lahan tersebut diawali dengan digelarnya apel konsulidasi yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Gorut, Kompol Suharjo.

Eksekusi lahan sengketa dimenangkan oleh penggugat Harun A. Abas dengan tergugatnya Harco I. Launa. Dan itu sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Limboto.

Baca Juga :  Seorang Anak di Boalemo Tewas Tergantung di Jendela Sekolah, Masih Berseragam

Sebagaimana yang tertuang dalam surat putusan Pengadilan Negri Limboto tanggal 24 Maret 2020 nomor 26/Pdt.G/2019/PN.Lbo. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo, 07 Juli 2020 nomor 13/Pdt/2020/PT.Gto, Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, 29 April 2021 nomor 764 K/Pdt/2021.

“Jadi eksekusi sebidang tanah yang dilakukan Pengadilan Negri limboto dengan luas tanah kurang lebih ada 6.600 meter persegi,” jelas Kapolres Gorut AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, Kamis (8/9/2022).

Dijelaskan dalam eksekusi lahan sengketa tersebut. Terdapat 3 bangunan berupa 1 bangunan rumah dan 1 bangunan warung yang telah dikosongkan oleh tergugat.

Baca Juga :  PN Limboto Tolak Praperadilan Zainudin Hadjarati, Penetapan Tersangka Tetap Sah

“Alhamdulillah berjalan aman terkendali. Tak ada perlawanan dari pihak tergugat terkait pelaksanaan eksekusi sengketa lahan,” tutup Kapolres.

Saat eksekusi lahan, selain personel Polres Gorut juga melibatkan personel gabungan dari Koramil dan polsek setempat. (isno/gopos)

Tags: Eksekusi LahanJuru SitaLahan SengketaPengadilan Negeri LimbotoPersonel Polisi
Previous Post

Ma’Ruf Amin: BBM Tidak Naik, Hanya Penyesuaian

Next Post

Fuji Ungkap Hujatan yang Diterimanya Sejak Dulu, Shireen Sungkar: Sadis Banget

Related Posts

Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Amankan 259 Karung dan 2 Pelaku Pertambangan Batu Hitam di Suwawa

Senin 25 Mei 2026
Enam penetapan tersangka pengrusakan di Popayato Timur di PT BJA, PT IGL, dan PT BTL,  (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Tahan Enam Tersangka Pengrusakan saat Demo Pelet Kayu

Jumat 22 Mei 2026
Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pemuda Dari Makassar Diduga Bawa Sabu di Pohuwato

Selasa 19 Mei 2026
Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Pemuda Asal Makassar Diamankan Polres Pohuwato Diduga Bawa Sabu

Selasa 19 Mei 2026
Kuasa hukum, Dewi Umairoh Kusumaningrum.
Hukum & Kriminal

Bantah Tuduhan Penipuan, Pengacara Dewi Kusumaningrum Polisikan Balik Mantan Klien

Selasa 19 Mei 2026
Korban saat penanganan medis, (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Penganiayaan Berat ASN di Pohuwato Dipicu Miras

Selasa 12 Mei 2026
Next Post

Fuji Ungkap Hujatan yang Diterimanya Sejak Dulu, Shireen Sungkar: Sadis Banget

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswa jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar menggelar Pameran Seni Rupa di gedung Budaya kampus 1 UNG, pada 23-24 Mei 2026

    Mahasiswa PGSD UNG Gelar Pameran Seni Rupa “Ru’upia Hilawo”, Wujud Ekspresi dan Pembelajaran Kreatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Kontainer Blokade Simpang Lima Gorontalo Tuntut Penertiban Mafia Solar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjualan Bendera Mancanegara di Gorontalo Ramai Jelang Piala Dunia 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Amankan 259 Karung dan 2 Pelaku Pertambangan Batu Hitam di Suwawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.