GOPOS.ID, GORONTALO – Aksi protes warga mewarnai tahapan pemilihan kepala desa (kades) di Desa Bongohulawa, Kecamatan Bongomeme, dan Desa Bongomeme, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo. Buntut dari aksi itu, sejumlah warga menyegel kantor desa.
Penyegelan dilakukan warga karena tidak menerima putusan sengketa pilkades, yang menyatakan kandidat jagoan mereka tak memenuhi syarat. Padahal para kandidat tersebut merupakan kandidat petahana.
Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (Pemdes) Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako, mengungkapkan ada beberapa desa yang menolak putusan tersebut. Penolakan itu berbuntut penyengelan kantor Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Nasir yang juga menjabat Ketua Komisi Pemilihan Kepala Desa menjelaskan, ada syarat pencalonan kepala desa yang ditolak oleh Pemerintah desa dalam sengketa pemilihan kepala daerah. Kepala desa Petahana yang dimaksud terdiri dari 4 desa di Kabupaten Gorontalo yakni Desa Bongomeme, Desa Bingohulawa, Desa Haya-Haya, dan Desa Dumati.
“Di antara kedua desa tersebut yang melakukan penolakan adalah Desa Bongohulawa dan Desa Bongomeme,” ujarnya.
Nawir menjelaskan, Komisi Pemilihan Kepala Desa menolak gugatan karena hasil persidangan sengketa membuktikan tidak adanya Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).
“Penyampaian laporan merupakan bagian dari aturan, sehingga BPD tidak menyampaikan surat keterangan yang dinyatakan di LKPPD. Oleh karena itu tidak terbit surat rekomendasi dari Dinas Pemdes, yang menjadi rekomendasi BPD menyampaikan ke Pemdes terkait LKPPD dari desa tersebut,” urai mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gorontalo itu.
Menurut Nawir, pemerintah kecamatan telah menindaklanjuti permasalahan tersebut. Saat ini Desa Bongomeme sudah kondusif. Sementara untuk Desa Bongohulawa sementara dilakukan pendekatan persuasif.
“Penyegelan ini tentunya berimbas pada jalannya tugas panitia tingkat desa. Sebab hari ini, (23/2/2021), pemerintah desa masih meneruskan pelaksanaan persiapan pemilihan kepala desa terkait pemeriksaan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tutur mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Gorontalo itu.
Nawir mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak pihak terkait untuk pengaman baik Polsek maupun Polres untuk mengantisipasi apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
“Semoga nantinya tahapan Pilkades tidak terhambat apalagi kepala desa petahana yang tidak menang itu masih menjabat kepala desa,” bebernya.
Terpisah, Kepala Desa Bogohulawa, Ismail Djafar, mengungkapkan penyegelan sama sekali di luar pengetahuannya. Aksi itu murni dari masyarakat.
“Ini aspirasi masyarakat terkait pemilihan Pilkades. Mereka menginginkan saya dan memperjuangkan saya,” ucapnya.
Ismail mengungkapkan, para warga juga ingin inginkan memperjuangkan hak asasi sebagai warga negara. Yaitu setiap warga negara berhak memilih dan dipilih sesuai aturan Undang-undang.
“Terkait persoalan ini saya sering menghimbau, pertama jangan ada kerumunan, selalu pakai masker karena ini aspirasi murni dari masyarakat dan tidak ada tendensi sama sekali dari siapapun,” ucapnya.
“Terkait menang atau tidak itu urusan nanti,” imbuhnya.
Ismail mengatakan, dirinya hadir di kantor desa untuk memantau dan memastikan keamanan kantor desa.
“Walau tersegel Alhamdulillah pelayanan masih berjalan dalam melayani masyarakat,” jelasnya.
Ismail mengharapkan agar nantinya Pemerintah Daerah bisa menyikapi hal ini.
“Saya juga meminta teman-teman media agar lebih dewasa dalam menyikapinya,” tutupnya.(Putra/gopos)