GOPOS.ID – Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) malam. Gugatan pasangan nomor 02 itu diajukan oleh tim pengacara yang dipimpin Bambang Widjojanto.
Begitu tiba di MK, rombongan tim pengacara langsung ke ruang pendaftaran gugatan hasil Pilpres. Usai memeriksa dokumen yang diajukan, MK menerima pendaftaran gugatan yang disampaikan tim pengacara Prabowo-Sandiaga.
“Bersama kami pak Hashim dan ada delapan lawyer. Akan menjadi kesatuan dan ada anak muda yang menjadi sebagai asisten lawyer yang akan membantu,” kata Bambang dilansir jawapos.com.
Baca juga: 6 Pejabat Polres Kota Sertijab
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, kubu 02 melaporkan sengketa Pilpres 2019 agar dapat menegakan demokrasi hukum di Indonesia.
“Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa pilpres. Mudah-mudahan ini juga jadi bagian penting untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis,” tegas Bambang.
Baca juga: Medsos Diblokir, Omset Pedagang Online Menurun
Sementara itu, panitera MK Muhidin menjelaskan, pihaknya baru akan menyidangkan sengketa Pilpres 2019 pada 14 Juni. Nantinya putusan akan dibacakan pada 28 Juni 2019.
“Di situlah proses penanganan perkara di MK. Sekiranya akan menambahkan alat bukti kami tentu akan menerima penambahan alat bukti tersebut,” pungkas Muhidin.(adm-02/gopos/jawapos)