No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

PPKM Level 3 di Kota Gorontalo Berlanjut hingga 9 Agustus 2021

Hasan by Hasan
Rabu 4 Agustus 2021
in Kota Smart
0
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, menyampaikan pesan kepada masyarakat di Pasar Pilolodaa agar tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes), Selasa (3/8/2021). (Kominfo Kota Gorontalo)

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, menyampaikan pesan kepada masyarakat di Pasar Pilolodaa agar tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes), Selasa (3/8/2021). (Kominfo Kota Gorontalo)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo memutuskan melanjutkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Gorontalo. Kebijakan itu berlaku hingga 9 Agustus 2021.

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, mengemukakan ketentuan mengenai perpanjangan PPKM level 3 di Kota Gorontalo telah dikeluarkan sejak Senin (2/8/2021) malam.

“Surat edaran mengenai PPKM sudah kita perbarui. Jadi PPKM level 3 di Kota Gorontalo diperpanjang hingga 9 Agustus 2021,” ujar Wali Kota Marten Taha.

Ketentuan PPKM level 3 lanjutan tidak berbeda jauh dengan ketenttuan serupa yang dikeluarkan Pemkot Gorontalo pada Juli 2021. Seperti pembatasan aktivitas dan operasional pusat perbelanjaan (mall) di Kota Gorontalo yang sampai pukul 17.00 wita. Demikian pula untuk pelaksanaan kegiatan atau hajatan masyarakat diperbolehkan dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan atau gedung. Demikian pula aktivitas peribatan di tempat ibadah harus mengedepankan protokol kesehatan, serta maksimal 25 persen dari kapasitas yang ada.

“Untuk aktivitas perkantoran pemerintahan kita berlakukan sebagian berkantor, sementara sebagiannya lagi bekerja dari rumah atau Work Form Home (WFH),” kata Marten Taha.

Baca Juga :  H-1 Divaksin, Hamim Pou Puasa Sunnah

Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, keuangan, perbankan serta tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Wali Kota Gorontalo dua periode itu mengemukakan, dalam pemberlakuan PPKM Level 3 kali ini Pemkot Gorontalo lebih memperketat penerapan dan pendisiplinan protokol kesehatan. Ada tiga lokasi yang menjadi prioritas. Yakni pasar-pasar tradisional, hajatan/kegiatan masyarakat, serta pusat perbelanjaan (Mall), café maupun restoran.

“Penerapan prokes di tempat-tempat yang ramai dan berpotensi menimbulkan adanya pelanggaran prokes lebih kita perketat lagi. Seperti yang tak pakai masker kita lakukan swab rapid antigen. Bila dia reaktif maka akan diisolasi terpusat di Asrama Haji Provinsi Gorontalo,” tutur Marten Taha.

Sementara itu di kalangan warga berharap situasi di Kota Gorontalo bisa kembali pulih dan normal lagi. Mengingat kota Gorontalo merupakan pusat kegiatan masyarakat, termasuk aktivitas perekonomian dan pemerintahan.

Baca Juga :  Vaksin Booster Dimulai, Gratis Bagi Masyarakat

“Pembatasan kegiatan masyarakat melalui PPKM ini sangat terasa dampaknya. Khususnya bagi kami penjual kuliner yang umumnya mulai beraktivitas dari sore hingga malam hari,” ungkap Andre, salah seorang penjual kuliner di Jl. H.B Yasin, Kota Gorontalo.

Menurutnya sejak diberlakukannya PPKM aktivitas warga di Kota Gorontalo, yang sebelumnya ramai cnderung menjadi sepi. Lalu lalang orang, terutama ketika malam hari jauh berkurang dibandingkan hari-hari sebelum adanya PPKM.

“Tapi mau bagaimana lagi. Situasinya memang sudah begitu. Kita ikut saja anjuran pemerintah. Mudah-mudahan situasi bisa cepat pulih dan normal lagi,” tandasnya.

Terpisah, Yuli, warga Kota Gorontalo lainnya menilai PPKM merupakan langkah efektif dalam menimalisir potensi penyebaran Covid-19. Apalagi beberapa waktu belakangan kesadaran menerapkan protokol kesehatan mulai menurun.

“Banyak yang nongkrong hingga larut malam. Tak pakai masker, tidak jaga jarak. Jadi PPKM tentunya sangat baik untuk kepentingan kita bersama,” ujarnya.(hasan/gopos)

Tags: covid 19Pemkot GorontaloPPKMProkes
Previous Post

UNG Kembangkan Aplikasi Vidcon untuk Optimalkan Aktivitas dan Pelayanan Kampus

Next Post

Tenaga Kesehatan di Gorontalo Mulai Divaksi Tahap III Pakai Moderna

Related Posts

Pemerintah Kota Gorontalo mengajak seluruh umat Islam di Kota Gorontalo ikut bersama melaksanakan Shalat Istisqa di Lapangan Taruna Remaja Kota Gorontalo, Jumat (21/8/2026).
Kota Smart

Pemkot Ajak Umat Islam Kota Gorontalo Shalat Istisqa di Lapangan Taruna Remaja, Besok

Kamis 20 Agustus 2026
Direktur Perumda Muara Tirta Kota Gorontalo, Ir. Lucky Paudi
Kota Smart

Musim Kemarau, Direktur Perumda Kota Gorontalo Minta Warga Segera Laporkan Pipa Bocor

Rabu 19 Agustus 2026
Suplai air bersih ke masyarakat oleh pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Muara Tirta Kota Gorontalo. (foto.istimewa)
Kota Smart

Perumda Muara Tirta Pastikan Layanan Air Bersih di Kota Gorontalo Tetap Terjaga di Tengah Kemarau

Rabu 19 Agustus 2026
Kota Smart

Perumda Muara Tirta: Provider Wajib Koordinasi, Rusak Pipa Siap Diproses Hukum

Sabtu 18 Juli 2026
Kota Smart

Adhan Dambea Instruksikan Penghapusan Waria dari Penerima Bansos

Jumat 17 Juli 2026
Screenshot
Kota Smart

Rumah Buruh Harian di Ipilo Ludes Terbakar, Berkas Penting dan Seluruh Harta Benda Hangus

Sabtu 11 Juli 2026
Next Post
Vaksin Tahap III Moderna

Tenaga Kesehatan di Gorontalo Mulai Divaksi Tahap III Pakai Moderna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.

    Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusat Studi Kepolisian, UNG dan Polda Gorontalo Perkuat Kolaborasi Akademik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yakub Tangahu Ditunjuk Jadi Plh Ketua KONI Provinsi Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.