GOPOS.ID, GORONTALO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Gorontalo turun menjadi kategori level 2, hal itu Berdasarkan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021 yang akan berlaku mulai tanggal 19 Oktober hingga 8 November 2021.
Meski PPKM di Kota Gorontalo mengalami penurunan level Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo tetap melakukan beberapa langkah strategis guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menegaskan pihaknya akan selalu maju paling depan dalam pengendalian kasus Covid-19, sehingga masyarakat beraktivitas dengan aman.
Baca juga: Maulid Nabi Muhammad SAW, Marten Ajak Masyarakat Teladani Rasulullah
Marten mengatakan strategi Pemkot Gorontalo yaitu Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko disetiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian
wilayah.
“Selanjutnya bersama Forkompimda dan seluruh stake holders terus melaksanakan upaya penegakan disiplin protokol kesehatan secara tegas dan humanis berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku,” ucap Marten
kemudian mendorong peran serta masyarakat termasuk para pelajar dan mahasiswa untuk mensukseskan Gerakan Vaksinasi Merdeka melalui Tempat Penyuntikan Serentak (TPS) yaitu gerakan terstruktur, sistematis dan masif dalam melakukan vaksinasi Covid-19 di seluruh kelurahan yang bertujuan untuk percepatan vaksinasi Covid-19 menuju herd immunity .
Baca juga2: Tutup Latsar CPNS Formasi 2019, Marten Minta Bekerja Profesional dan Inovatif
“Juga mengoptimalkan dan mempercepat penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS) baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi Gorontalo dan APBD Kota Gorontalo,” pungkasnya (Ari/Gopos)