GOPOS.ID, BONGOMEME – Kepolisian Sektor (Polsek) Bongomeme berhasil meringkus dua terduga pelaku judi toto gelap (togel). Keduanya diringkus di Desa Kaliyoso, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, Ahad (7/7/2024) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kedua terduga masing-masing berinisial MP alias Misi (50) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan FI alias Viki (35) yang berdomisili di Desa Kaliyoso, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo.
Kronologis pengungkapan terhadap kedua terduga pelaku berawal saat pihak Polsek Bongomeme mendapat informasi tentang adanya praktik judi togel di kompleks pasar setempat.
Berdasarkan informasi itu, kemudian Kapolsek Bongomeme Ipda Adhiyatma Rizki Arwanto memerintahkan Anak buahnya untuk menyelidiki informasi tersebut.
“Jadi sekitar pukul 16.50 Wita, saya memerintahkan Anak buah saya untuk lakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat adanya praktik judi togel,” kata Kapolsek.
Mantan KBO Reserse Kriminal Polres Gorontalo Utara itu mengatakan, dari salah satu terduga pelaku MP dilakukan interogasi dan alhasil didapati beberapa coretan angka togel berserta uang tunai sebanyak Rp110 ribu.
Dari hasil barang bukti yang ada, Polsek Bongomeme kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan mendapati bahwa coretan angka togel beserta uang tunai akan disetor ke terduga pelaku FI.
“Dari hasil itu kami langsung menyambangi rumah terduga FI. Alhmdulillah yang bersangkutan koperatif dan langsung kami giring ke Mapolsek Bongomeme untuk dilakukan periksaan,” ujarnya.
Saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan terkait praktik judi togel di wilayah hukum Polsek Bongomeme.(Isno/gopos)