No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Fadli Zon Dukung Putusan PTUN Tolak Gugatan Koalisi Sipil

Admin by Admin
Senin 27 April 2026
in Nasional
0
Menteri Kebudayaan Fadli Zon

Menteri Kebudayaan Fadli Zon

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terkait pernyataannya mengenai pemerkosaan massal Mei 1998 sudah sesuai dengan harapannya.

“Saya pikir putusan itu sesuai dengan apa yang saya harapkan. Menurut pendapat saya memang tidak ada satu bukti yang mendukung adanya perkosaan massal pada 1998. Kalau ada perkosaan mungkin saja terjadi, tapi bukan state actor, bukan sistematis,” kata Fadli Zon di Beijing kepada ANTARA, Minggu (26/4) malam.

Sebelumnya, PTUN Jakarta pada 21 April 2026 menyatakan tidak dapat menerima gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terkait pernyataan Fadli Zon. Majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat mengenai kompetensi absolut dengan menyatakan PTUN Jakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Majelis hakim menilai objek sengketa berupa pernyataan Fadli Zon tidak memenuhi unsur keputusan tata usaha negara karena tidak menimbulkan akibat hukum yang konkret, individual, dan final.

Fadli Zon sebelumnya menyampaikan pandangan terkait peristiwa kerusuhan Mei 1998, termasuk dalam sebuah podcast pada 10 Juni 2025 serta pernyataan resmi pada 16 Juni 2026. Dalam pernyataan tersebut, ia menyinggung laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang disebutnya tidak didukung bukti kuat serta mengingatkan agar tidak “mempermalukan bangsa sendiri”.

Baca Juga :  Fadli Zon: Target Kita Prabowo-Sandi Rebut 70 Persen Suara Pemilih

“Peristiwa pemerkosaan pada 1998 itu bukan terstruktur, tetapi pelakunya kriminal, preman, dan sebagainya. Kita tidak ingin membelokkan sejarah. Saya juga sudah melakukan studi dan menulis buku soal ini,” ujarnya.

Ia menegaskan pernyataannya tidak berkaitan dengan penyusunan ulang buku sejarah oleh Kementerian Kebudayaan. Menurut dia, proses penulisan sejarah tidak dipengaruhi oleh pernyataan yang pernah ia sampaikan dalam forum publik.

“Itu tidak ada kaitannya dengan buku sejarah. Awalnya saya sampaikan di podcast dan sudah saya jelaskan di DPR secara gamblang,” katanya.

Fadli juga menegaskan pemerintah tidak boleh membelokkan sejarah, namun tetap menilai tidak terdapat bukti hukum yang menunjukkan peristiwa tersebut sebagai tindakan yang terstruktur oleh negara.

“Bahwa memang hal itu tidak terjadi, dan tidak ada bukti hukumnya. Tapi kalau pemerkosaannya, ya mungkin saja terjadi, tapi bukan seperti bayangan orang ketika bicara seperti ada aktor yang merencanakan isalnya seperti kejadian ‘Nanjin Massacre’ di China, ada ribuan perempuan diperkosa oleh tentara Jepang atau seperti perkosaan terhadap orang Bosnia oleh tentara Serbia, baru itu ‘state actor’ sementara kalau yang terjadi pada 1998 itu ‘riots’ (kerusuhan),” jelas Fadli.

Baca Juga :  Kasus 'Bullying' Tinggi di Indonesia, Korbannya Didominasi Anak SD

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas sebelumnya menggugat Fadli Zon ke PTUN Jakarta pada 11 September 2025. Gugatan itu dilayangkan karena menilai pernyataan Fadli menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998 sekaligus mendelegitimasi kerja TGPF.

Koalisi menilai pernyataan tersebut melampaui kewenangan Menteri Kebudayaan dan bertentangan dengan sejumlah ketentuan, antara lain Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM), dan Undang-Undang Pengadilan HAM.

Gugatan diajukan setelah upaya keberatan administratif kepada Fadli Zon dan banding administratif kepada Presiden tidak mendapat tanggapan. Pengacara publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. (ANTARA)

Tags: Fadli Zon
Previous Post

Kolaborasi Dinkes P2KB dan PAPDI Gorontalo Tingkatkan Layanan Penyakit Dalam

Next Post

Faisal Yunus Meriahkan Momentum Hari Otonomi Daerah 

Related Posts

Nasional

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Buruh

Senin 11 Mei 2026
Nasional

Firdaus: Era Media “Homeless” Butuh Regulasi Pers yang Lebih Fleksibe

Senin 11 Mei 2026
Sekretaris DPRD Kota Gorontalo NR Monoarfa turut menyembelih hewan kurban, Selasa (18/6/2024).
Nasional

Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 1447 H digelar 17 Mei

Rabu 6 Mei 2026
Nasional

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Minggu 3 Mei 2026
Deprov Gorontalo

Ekwan Ahmad: Bimtek Nasional Hanura Perkuat Kinerja dan Integritas Legislator Daerah

Jumat 1 Mei 2026
Nasional

20 Orang Tewas Dalam Serangan Bom Hantam Bus Pedesaan di Kolombia

Senin 27 April 2026
Next Post

Faisal Yunus Meriahkan Momentum Hari Otonomi Daerah 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMKM Street Food Gorontalo Diserbu Warga, Jadi Event Kuliner Terbesar Pertama di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Lemito Tewas Ditembak dengan Senapan Angin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cekcok Berakhir Pembacokan, Pria di Kota Timur Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.