GOPOS.ID, GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat menangani kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menggemparkan Pasar Sentral Kota Gorontalo pada Sabtu malam (6/12/2025).
Hanya berselang singkat, polisi berhasil menetapkan dua orang tersangka dalam insiden yang membuat pengunjung tempat hiburan malam kocar-kacir tersebut.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono, menegaskan setelah memeriksa tujuh orang saksi, pihaknya menetapkan dua tersangka. Keduanya sama-sama berinisial AR.
Kedua tersangka dijerat pasal 170 tentang dugaan pengeroyokan serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Salah satu pelaku disebut melakukan penganiayaan menggunakan pisau dengan tujuh kali tebasan dan tiga kali tusukan ke tubuh korban. “Korban mengalami luka di sekujur tubuh berdasarkan hasil visum rumah sakit,” jelas Suryono.
Kericuhan di Pasar Sentral, yang dikenal sebagai salah satu pusat keramaian malam Kota Gorontalo, terjadi sekitar pukul 11 malam. Penikaman itu mengejutkan pengunjung yang saat itu tengah bersantap, memaksa mereka berlarian meninggalkan lokasi saat insiden berdarah tersebut terjadi.(putra/gopos)








