GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato menetapkan empat tersangka kasus tambang emas ilegal di Karya Baru, Kecamatan Dengilo. Pasalnya, keempat orang tersebut melakukan aktivitas di wilayah tambang tidak memiliki izin operasional.
Kapolres Pohuwato, Joko Sulistiono, melalui KBO Reskrim Pohuwato, Ipda Yoptan Robert Frans, mengatakan penanganan terkait penangkapan 4 unit alat berat excavator di tambang dengilo, dalam tahap pemeriksaan pemilik lokasi.
“Progres yang sudah kami lakukan memeriksa saksi-saksi, saat ini 4 orang pelaku sudah ditahan dan ditetapkan tersangka,” ujar Yoptan, saat ditemui Gopos.id, Jum’at (26/05/2023).
Yoptan mengungkapkan, keempat orang masing-masing inisial RM (19) alamat desa sisingon, Kabupaten Bolmong Timur, SP (29) warga Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato AS (33) warga Kecamatan Tomilito, Gorontalo Utara. Sementara penanggungjawab GL (40) alamat Desa Tumbilato, Kabupaten Bone Bolango.
“Empat orang operator itu sudah di tahan sejak kita tangkap, rencana ke depan akan memeriksa dua orang pemilik lokasi. Bahkan masing-masing pemilik alat berat Excavator akan di periksa,” ungkap Yoptan
Yoptan menjelaskan, saat ini penyidik sedang membawa barang bukti material tambang untuk dilakukan uji laboratorium Makasar, apakah di lokasi itu benar-benar ada emasnya. Sambil menunggu proses lanjutan pemilik lokasi inisial N, serta inisial N.
“Kita sudah mengundang dua orang pemilik lokasi untuk di periksa, tapi belum ada yang menghadap. Nanti akan dijadwalkan kembali pada hari Selasa, kita akan berikan panggilan kedua,” jelas Yoptan
Atas perbuatan itu keempat orang tersangka dijerat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, karena sudah merusak lingkungan tanpa ijin.
“Kalau untuk pasal yang kita persangkakan terkait undang-undang pertambangan/ minerba pasal 55 ayat, 158, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutup Yoptan (Tim Gopos)