GOPOS.ID, MARISA – Empat orang komplotan spesialis pencurian hewan ternak sapi di Pohuwato diringkus polisi. Mereka ditangkap usai membawa kabur sapi milik, Rahman Husa (50), warga Desa Duhiadaa, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.
Keempat pelaku masing-masing AT (23), warga Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, AT (23), warga Desa Padengo, Kecamatan Duhiadaa, ID (18), warga Desa Padengo, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato. Sementara pedagang sapi ikut di amankan inisial, IH (41), warga Desa Bendungan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo.
Informasi diperoleh Gopos.id, keempat pelaku di ringkus di berbagai tempat berbeda-beda, dua diantaranya ditangkap di rumah milik kepala Desa Padengo, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, kemudian satu tersangka di tangkap di Kelurahan Keramat, Kecamatan Mananggu. Sementara IH (41), pedagang sapi di tangkap saat berada di rumahnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, mengatakan mereka ditangkap setelah korban melaporkan kasus pencurian sapi yang dialaminya, berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Kami menangkap mereka di lokasi berbeda, dua pelaku di tangkap wilayah Pohuwato, dan dua diantaranya di tangkap wilayah Mananggu, Kabupaten Boalemo,” ujar Iptu Faisal, Senin (27/11/2023).
Pihaknya menuturkan, dari pengakuan tiga tersangka sudah empat kali melakukan pencurian hewan ternak sapi di wilayah Pohuwato. Mereka melakukan pencurian sejak awal tahun 2023, dalam rentang waktu tiga bulan sekali.
“Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif,” tutur Iptu Faisal
Tak hanya itu para tersangka mengaku mencuri hewan ternak dengan cara masuk kandang, dengan melepaskan tali dari ikatannya. Kemudian hewan ternak dituntun keluar kandang menuju mobil.
“Hewan ternak yang di curi akan dijual ke pedagang sapi di wilayah Boalemo, dengan tarif harga jutaan rupiah,” ungkap Iptu Faisal
Atas perbuatan mereka keempat tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Saat ini keempat pelaku sudah ditahan di Polres Pohuwato, serta mengamankan barang bukti,” tutup Iptu Faisal.(Yusuf/gopos)