No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mantan Kakanwil BPN Gorontalo Divonis Bebas Kasus GORR

Hasan by Hasan
Kamis 4 November 2021
in Hukum & Kriminal
0
Gabriel Triwibawa, memasuki ruang sidang terkait Kasus pembebasan lahan proyek jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) atau jalan lingkar luar Gorontalo, Kamis (4/11/2021). Foto : Sari/gopos

Gabriel Triwibawa, memasuki ruang sidang terkait Kasus pembebasan lahan proyek jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) atau jalan lingkar luar Gorontalo, Kamis (4/11/2021). Foto : Sari/gopos

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Gorontalo, Gabriel Triwiwaba boleh bernapas lega. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo menyatakan dirinya tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Kamis (4/11/2021). Bersamaan dengan itu Gabriel divonis dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag).

Vonis lepas dari segala tuntutan hukum dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yozar Dharmaputra. Persidangan dimulai pukul 15.15 wita hingga pukul 18.00 Wita. Dalam amar putusan, hakim Yozar Dharmaputra, menyatakan dakwaan Jaksa Penunut Umum (JPU) terhadap Gabriel Triwiwibawa terbukti. Akan tetapi perbuatan terdakwa dinilai bukan suatu tindak pidana.

Baca Juga :  Polres Bone Bolango Tangkap 1.600 Liter Cap Tikus

“Melepaskan terdakwa dari segara tuntutan hukum dan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan Lapas Gorontalo,” sebut Yozar Dhrmaputra.

Kuasa Hukum Gabriel Triwibawa, Duke Arie Widagdo menyatakan kliennya tidak terbukti atas dakwaan primer jaksa penuntut umum. Terdakwa terbukti pada dakwaan subsider, akan tetapi bukan suatu perbuatan pidana.

“Perbuatannya terbukti tetapi bukan perbuatan pidana, melainkan perbuatan administrasi. Oleh karena itu penyelesaiannya melalui mekanisme administrasi, bukan melalui proses pidana korupsi,” kata Duke Arie.

Ketua Ikadin Gorontalo ini juga mengatakan, anggaran sebanyak Rp 43 miliar dikesampingkan oleh majelis hakim berdasarkan perhitungan hakim.

“Tadi sudah dikatakan bahwa Rp43 miliar itu dikesampingkan oleh hakim, hakim berdasarkan sema menghitung sendiri kerugiannya. Jadi yang menurut hakim keadaan pasti Rp53 juta itu, adanya dobel bayar dan bukan tanggung jawab Pak Kepala BPN,” tambahnya.

Baca Juga :  DPO Perampasan Mobil Ditangkap di Pinogaluman

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anto Widi Nugroho, menyatakan akan menempuh langkah hukum Kasasi. JPU akan segera menyiapkan bukti-bukti untuk langkah hukum ke Mahkamah Agung (MA) Tersebut.

“Ya tadi kita sudah katakan, kita akan tempuh kasasi. Yang kita dakwakan terbukti hanya saja majelis bilang tidak ada niat jahat dari si pelaku, yang saya dengar seperti itu,”  tagas Anto Widi Nugroho.(sari/gopos)

Tags: GorontaloGORRPengadilan Tipikor
Previous Post

Ibu dan Anak Terseret Banjir di Limboto Barat, Anak Ditemukan Tewas, Ibu Belum Ditemukan

Next Post

Pemberangkatan Jemaah Umrah Mulai Dipersiapkan

Related Posts

Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.
Hukum & Kriminal

Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

Rabu 12 Agustus 2026
Arsip - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/am
Hukum & Kriminal

Tersangka Bank BJB Ditahan, KPK Buka Peluang Periksa Ridwan Kamil

Selasa 11 Agustus 2026
Arsip - Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (tengah) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Lisa Mariana diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Hukum & Kriminal

KPK Dalami Aliran Uang Kasus Korupsi Bank BJB ke Lisa Mariana

Selasa 11 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Mall Nipah Park Makassar Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Senin 10 Agustus 2026
Ilustrasi kecelakaan
Hukum & Kriminal

Drag Race di Kotamobagu Berujung Maut Bagi Penonton, Mobil Balap Tabrak Warga

Minggu 9 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Mobil Pick Up Angkut 70 Galon Solar Bersubsidi Diamankan Polres Boalemo

Sabtu 8 Agustus 2026
Next Post
Ilustrasi: umrah ke baitullah

Pemberangkatan Jemaah Umrah Mulai Dipersiapkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.