No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mantan Kakanwil BPN Gorontalo Divonis Bebas Kasus GORR

Hasan by Hasan
Kamis 4 November 2021
in Hukum & Kriminal
0
Gabriel Triwibawa, memasuki ruang sidang terkait Kasus pembebasan lahan proyek jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) atau jalan lingkar luar Gorontalo, Kamis (4/11/2021). Foto : Sari/gopos

Gabriel Triwibawa, memasuki ruang sidang terkait Kasus pembebasan lahan proyek jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) atau jalan lingkar luar Gorontalo, Kamis (4/11/2021). Foto : Sari/gopos

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Gorontalo, Gabriel Triwiwaba boleh bernapas lega. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo menyatakan dirinya tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Kamis (4/11/2021). Bersamaan dengan itu Gabriel divonis dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag).

Vonis lepas dari segala tuntutan hukum dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yozar Dharmaputra. Persidangan dimulai pukul 15.15 wita hingga pukul 18.00 Wita. Dalam amar putusan, hakim Yozar Dharmaputra, menyatakan dakwaan Jaksa Penunut Umum (JPU) terhadap Gabriel Triwiwibawa terbukti. Akan tetapi perbuatan terdakwa dinilai bukan suatu tindak pidana.

Baca Juga :  Polres Gorontalo Kota Ringkus Terduga Pelaku Judi Togel Online

“Melepaskan terdakwa dari segara tuntutan hukum dan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan Lapas Gorontalo,” sebut Yozar Dhrmaputra.

Kuasa Hukum Gabriel Triwibawa, Duke Arie Widagdo menyatakan kliennya tidak terbukti atas dakwaan primer jaksa penuntut umum. Terdakwa terbukti pada dakwaan subsider, akan tetapi bukan suatu perbuatan pidana.

“Perbuatannya terbukti tetapi bukan perbuatan pidana, melainkan perbuatan administrasi. Oleh karena itu penyelesaiannya melalui mekanisme administrasi, bukan melalui proses pidana korupsi,” kata Duke Arie.

Ketua Ikadin Gorontalo ini juga mengatakan, anggaran sebanyak Rp 43 miliar dikesampingkan oleh majelis hakim berdasarkan perhitungan hakim.

“Tadi sudah dikatakan bahwa Rp43 miliar itu dikesampingkan oleh hakim, hakim berdasarkan sema menghitung sendiri kerugiannya. Jadi yang menurut hakim keadaan pasti Rp53 juta itu, adanya dobel bayar dan bukan tanggung jawab Pak Kepala BPN,” tambahnya.

Baca Juga :  Disiram Pertalite, Perempuan ini Dibakar Waria di Cafe Pohuwato

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anto Widi Nugroho, menyatakan akan menempuh langkah hukum Kasasi. JPU akan segera menyiapkan bukti-bukti untuk langkah hukum ke Mahkamah Agung (MA) Tersebut.

“Ya tadi kita sudah katakan, kita akan tempuh kasasi. Yang kita dakwakan terbukti hanya saja majelis bilang tidak ada niat jahat dari si pelaku, yang saya dengar seperti itu,”  tagas Anto Widi Nugroho.(sari/gopos)

Tags: GorontaloGORRPengadilan Tipikor
Previous Post

Ibu dan Anak Terseret Banjir di Limboto Barat, Anak Ditemukan Tewas, Ibu Belum Ditemukan

Next Post

Pemberangkatan Jemaah Umrah Mulai Dipersiapkan

Related Posts

Hukum & Kriminal

Lapas Kelas II A Gorontalo Geledah Kamar Warga Binaan: Temukan Barang Terlarang

Jumat 8 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Anak di Bawah Umur di Gorontalo Jadi Korban Pelecehan Saat Jogging

Rabu 6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Ditpolairud Polda Gorontalo Gagalkan Penyelundupan 77 Karung Sianida, Nyaris 4 Ton!

Rabu 6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Tepi Pantai Leato Selatan

Selasa 5 Mei 2026
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, menyebut nama Nelson Pomalingo dalam pusaran TKI saat akan menuju Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)
Hukum & Kriminal

Hendra Seret Nama Nelson dalam Kasus TKI

Senin 4 Mei 2026
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, dibawa petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menuju ke Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)
Hukum & Kriminal

Belum Lunas TGR TKI, Mantan Aleg Dekab Gorontalo Digelandang ke Rutan

Senin 4 Mei 2026
Next Post
Ilustrasi: umrah ke baitullah

Pemberangkatan Jemaah Umrah Mulai Dipersiapkan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono didampingi Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Leato, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

    Gorontalo Bersiap Sambut Presiden Prabowo, 1.700 Personel Gabungan Disiagakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Cabang BTN Gorontalo Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak di Bawah Umur di Gorontalo Jadi Korban Pelecehan Saat Jogging

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapas Kelas II A Gorontalo Geledah Kamar Warga Binaan: Temukan Barang Terlarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.