GOPOS.ID, MARISA – Penyidikan perkara investasi bodong Mantri Trader yang diduga melibatkan WN oleh Polres Pohuwato kini bergeser ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato. Hal itu seiring pelimpahan perkara oleh Polres Pohuwato kepada Kejari Pohuwato, Kamis (7/7/2022).
Kasat Reskrim Pohuwato, Iptu Arie Agustyanto Yos, mengatakan tersangka diserahkan ke Kejari Pohuwato, karena berkas perkara kasus investasi bodong dinyatakan lengkap (P21) sertakan barang bukti.
“WN akhirnya diserahkan, setelah berkas perkara oleh pelaku dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato yang tertuang dalam surat No. B-663/P.5.14/Eku.1/07/2022,”ujar Iptu Arie
Arie mengaku, pasal yang disangkakan dalam berkas perkara terhadap tersangka, yaitu Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992, tentang Perbangkan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 dan/atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
Barang bukti tersebut berupa satu Lembar Kwitansi, Nurdin Abjul, yang tertulis dana titipan sebesar Rp11 juga yang ditandatangani oleh WN, serta dibubuhkan Materai Rp10.000. Selain itu penyidik juga menyerahkan 106 Barang Bukti lainnya.
“Dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ini, penyidik masih terus bekerja untuk memproses perkara TP Pencucian yang dilakukan oleh tersangka,” ungkap Iptu Arie
Arie mengatakan, modus investasi yang digunakan tersangka seolah-olah melakukan kegiatan perdagangan berjenjang/skema piramida.
“Dalam kasus ini tersangka dengan tanpa izin menghimpun dan menarik dana dari masyarakat, dengan memberikan janji-keuntungan di luar kewajaran,”tutup Iptu Arie.(yusuf/gopos)