GOPOS.ID, MARISA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato kembali meringkus tiga terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu. Kali ini tiga terduga pelaku tersebut dua merupakan warga Randangan, Pohuwato. Sementara satu lainnya adalah warga asal Sulawesi Tengah.
Adapun dua warga Pohuwato yang diamankan Sat Narkoba JI (32) warga Desa Motolohu, Kecamatan Randangan; dan AA (33) warga Desa Motolohu, Kecamatan Randangan. Selanjutnya AG (36) warga Desa Mapane Tambu, Kecamatan Balesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kabag Humas Polres Pohuwato AKP Hanny I.F Dayoh, mengatakan Tim Satnarkoba Polres Pohuwato melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Dari hasil laporan tersebut ternyata benar, ketiga pelaku diamankan dengan barang bukti berupa, satu buah plastik klip diduga berisikan sabu, satu buah alat isap bong lengkap dengan kaca pirex, satu buah plastik klip bekas pakai, empat buah sedotan sudah dimodifikasi, dua buah korek api gas sudah dimodifikasi, satu buah gulungan timah rokok dimodifikasi sebagai Jarum,” ujar Hanny, Sabtu (14/05/2022)
Dirinya mengungkapkan, ketiga terduga pelaku tersebut diamankan dengan barang bukti pada Kamis, 12/05/2022 pukul 08.00 Wita, di sebuah Cafe Puncak yang berada di Desa Patuhu, Kecamatan Randangan. Setelah berada di lokasi team sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku, pada saat itu juga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Pohuwato untuk diamankan.
“Kami sementara melakukan penyelidikan terhadap 3 pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu itu, apakah dari hasil penyelidikan masih ada lagi yang menjadi target lainya,” tutup Hanny.(Yusuf/gopos)