GOPOS.ID, MARISA – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato berhasil mengamankan seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu saat melintasi Pos Perbatasan Molosipat, Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Minggu pagi (15/06/2026) pukul 07.00 Wita.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, menyampaikan pelaku diamankan berkat kejelian petugas saat memeriksa kendaraan yang melintas dari arah perbatasan.
Terduga pelaku diketahui berinisial HK (43) laki-laki, berprofesi sebagai petani, dan merupakan warga Desa Botungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato.
Menurut Kapolres, HK membawa narkotika jenis sabu dengan modus yang terbilang unik. Ia menyembunyikan dua paket kecil sabu ke dalam uang pecahan Rp10 ribu, kemudian disimpan di bagian penutup galon, yang saat itu berisi bensin dan dibawa bersamanya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui barang Narkotika dibelinya seharga Rp2.100.000, di wilayah Moutong, Sulawesi Tengah, dan rencananya akan diedarkan di wilayah Popayato,” ungkap AKBP Busroni.
Kini, HK sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato. Barang bukti juga akan dikirim untuk dilakukan uji laboratorium di BPOM Gorontalo.
“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” jelas AKBP Busroni
Polres Pohuwato menegaskan akan terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan guna menekan peredaran narkoba, terutama menjelang momen-momen penting seperti libur panjang atau hari besar keagamaan.
“Kami terus berkomitmen menjaga wilayah perbatasan, untuk mencegah masuknya barang haram wilayah Gorontalo,” tutup AKBP Busroni (Yusuf/Gopos)