GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Desa Botubilotohu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Itu setelah petugas Polres Pohuwato membekuk dua remaja tersangka pencuri sepeda motor.
Dua remaja tersebut adalah RA (18) dan IL (16). Keduanya berdomisili di Desa Buntulia, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato. Dari tangan tersangka pencuri sepeda motor, RA dan IL, petugas Polres Pohuwato mengamankan sebuah sepeda motor Yamaha Mio 125 berwarna hitam.
Sebelumnya, kasus pencurian sepeda motor itu dilaporkan ke Polisi pada Rabu 22 April 2020 pukul 01.00 WITA. Saat itu pemilik sepeda motor, MN, melapor telah kehilangan sepeda motor. Motor dengan plat nomor DM 3825 DN itu hilang saat diparkir di belakang gedung RSUD Pohuwato di Desa Botubiltahu, Kecamatan Marisa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Pohuwato melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui bila motor yang dicurigai dicuri berada dalam kepemilikan RA dan IL.
Petugas Polres Pohuwato mengamankan IL dan AR bersama barang bukti sepeda motor. Keduanya selanjutnya digiring ke Polres Pohuwato. Dari hasil pemeriksaan diketahui bila IL dan AR mencuri karena ingin memiliki motor sendiri. Dalam beraksi, keduanya menyasar sepeda motor yang diparkir tanpa dikunci setir.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 huruf d, UU KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” ujar Kapolres Pohuwato, AKBP Teddy Rayendra.(isno/gopos)