GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Dua remaja tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di RM Nasi Tempong pada awal Tahun 2025 berhasil diringkus tim Resmob Polres Kotamobagu.
Dua remaja tersebut masing-masing berinisial EK alias Erfan (19) dan MB alias Marsen (19) yang sama-sama merupakan warga Kobo Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut).
“Kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat terkait pencurian sepeda motor dengan nomor LP/B/17/I/2025/SPKT/Res KTG/Polda Sulut,” kata Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, dikutip Rabu (8/1/2025).
Sebelumnya, berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada aksi curanmor di RM Nasi Tempong Kotamobagu pada tanggal 1 Januari 2025 dini hari.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, pelaku curanmor mengarah kepada tersangka MB alias Marsen yang berhasil ditangkap di Kelurahan Kobo Besar. Sementara rekannya EK alias Erfan diringkus di Desa Pidung, Kecamatan Pinolosian, Bolmong Selatan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna kuning yang diduga kuat hasil curanmor. Ada juga part body motor Vario berwarna merah.
Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengaku melakukan aksinya pada dini hari dengan cara masuk ke kamar RM Nasi Tempong Kelurahan Kotobangon. Kemudian keduanya mengambil kunci gudang yang didalamnya ada 1 unit sepeda motor Honda Vario.
Mereka kemudian membawa kabur motor tersebut dan mengganti bodinya dari warna merah menjadi warna kuning.
“Tim Resmob telah berupaya keras mengungkap kasus Curanmor ini, dan akhirnya kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP I Dewa Dwiadnyana.(adm03gopos)