• Login
No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos-LAH
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos-LAH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Gorut Serahkan Tersangka Kasus Curanmor ke Kejaksaan

Muhajir by Muhajir
Selasa 27 Desember 2022
in Hukum & Kriminal
0
Polres Gorut Serahkan Tersangka Kasus Curanmor ke Kejaksaan

Penyerahan tersangka kasus curanmor ke kejaksaan, Senin (26/12/2022) (isno/gopos)

0
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Kepolisan Resor (Polres) Gorontalo Utara (Gorut), melalui Unit Tipidter serahkan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersama satu barang bukti sepeda motor ke Kejaksaan Negeri, Gorontalo Utara, Senin (26/12/2022).

Penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, setelah pihak penyidik Unit Tipidter menyatakan berkas tersebut dinyatakan lengkap untuk proses selanjutnya.

“Hari ini kita telah menyerahkan satu tersangka atas kasus curanmor ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara,” ujar Kapolre Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Nasutin melalui Kasat Reskrim Kasat Reskrim IPTU I Made Budiantara Putra, S.Tr.K.

IPTU I Made mengatakan tersangka sebelum diserahkan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokes Polres Gorontalo Utara. Selanjutnya dilakukan rapit tes oleh pihak puskesmas Kecamatan Kwandang.

“Selanjutnya tersangka RB dibawa oleh pihak kejaksaan di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo yang di dampingi oleh Unit III Tipidter,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dan atau penipuan dan penggelapan, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 362 dan atau Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan acaman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, tersangka RB alias Oyi diringkus Tim Elang Resmo Polres Gorontalo Utara, di Kecamatan Bolangitan, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), bersama Polsek Bolangitan, Sulawesi Utara pada Sabtu (29/10/2022).

Dia (tersangka) diamankan polisi setelah adanya laporan atas tindak pidana curanmor yang terjadi di Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. (Isno/gopos)

Tags: Kasus CuranmorKejaksaanPolres Gorut
Previous Post

DPRD Akan Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah

Next Post

Adhan Dambea Sebut Penjagub Gorontalo Pemimpin Patut Dicontoh Karena Berani Minta Maaf

Related Posts

Polisi Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR BRI Unit Bone Pantai
Headline

Polisi Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR BRI Unit Bone Pantai

Jumat 27 Januari 2023
Kapolsek Sumalata Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir dan Longsor
Hukum & Kriminal

Kapolsek Sumalata Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir dan Longsor

Jumat 27 Januari 2023
Aksi Protes Puluhan Warga Ponkep, Geruduk Lokasi Wisata Pulau Saronde
Headline

Aksi Protes Puluhan Warga Ponkep, Geruduk Lokasi Wisata Pulau Saronde

Kamis 26 Januari 2023
Pelaku penikaman
Headline

Lerai Perkelahian, Pengemudi Bentor di Gorontalo Kena Tikam di Perut

Minggu 22 Januari 2023
Remaja Mabuk-mabukan di Pinggir Jalan, Polisi Temukan Dispenser Berisi Miras
Hukum & Kriminal

Remaja Mabuk-mabukan di Pinggir Jalan, Polisi Temukan Dispenser Berisi Miras

Minggu 22 Januari 2023
Cara Kapolsek Tolinggula Selesaikan Persoalan di Desa Lewat ‘Jumat Curhat’
Hukum & Kriminal

Cara Kapolsek Tolinggula Selesaikan Persoalan di Desa Lewat ‘Jumat Curhat’

Jumat 20 Januari 2023
Next Post
Adhan Dambea Sebut Penjagub Gorontalo Pemimpin Patut Dicontoh Karena Berani Minta Maaf

Adhan Dambea Sebut Penjagub Gorontalo Pemimpin Patut Dicontoh Karena Berani Minta Maaf

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Terpopuler

  • Rumah dan Kos-kosan Mewah di Kota Gorontalo Disita Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR BRI Unit Bone Pantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meski Keterbatasan SDM, Kapolda: Jadikan kekurangan untuk Berbuat Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Bekuk Pasangan Kekasih Spesialis Pencurian Barang Elektronik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UI Ditabrak Eks Kapolsek Cilincing Ditetapkan Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube Instagram

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos-LAH

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In