No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Gorut Serahkan Tersangka Kasus Curanmor ke Kejaksaan

Muhajir by Muhajir
Senin 26 Desember 2022
in Hukum & Kriminal
0
Polres Gorut Serahkan Tersangka Kasus Curanmor ke Kejaksaan

Penyerahan tersangka kasus curanmor ke kejaksaan, Senin (26/12/2022) (isno/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Kepolisan Resor (Polres) Gorontalo Utara (Gorut), melalui Unit Tipidter serahkan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersama satu barang bukti sepeda motor ke Kejaksaan Negeri, Gorontalo Utara, Senin (26/12/2022).

Penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, setelah pihak penyidik Unit Tipidter menyatakan berkas tersebut dinyatakan lengkap untuk proses selanjutnya.

“Hari ini kita telah menyerahkan satu tersangka atas kasus curanmor ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara,” ujar Kapolre Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Nasutin melalui Kasat Reskrim Kasat Reskrim IPTU I Made Budiantara Putra, S.Tr.K.

Baca Juga :  10 Kali Masuk Penjara, Tak Kapok, Residivis Pencurian Ini Kembali Ditangkap

IPTU I Made mengatakan tersangka sebelum diserahkan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokes Polres Gorontalo Utara. Selanjutnya dilakukan rapit tes oleh pihak puskesmas Kecamatan Kwandang.

“Selanjutnya tersangka RB dibawa oleh pihak kejaksaan di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo yang di dampingi oleh Unit III Tipidter,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dan atau penipuan dan penggelapan, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 362 dan atau Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan acaman 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Ringkus Pelaku Pencurian PlayStation Hingga Mobil, Satu Diantaranya Residivis

Sebelumnya, tersangka RB alias Oyi diringkus Tim Elang Resmo Polres Gorontalo Utara, di Kecamatan Bolangitan, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), bersama Polsek Bolangitan, Sulawesi Utara pada Sabtu (29/10/2022).

Dia (tersangka) diamankan polisi setelah adanya laporan atas tindak pidana curanmor yang terjadi di Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. (Isno/gopos)

Tags: Kasus CuranmorKejaksaanPolres Gorut
Previous Post

DPRD Akan Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah

Next Post

Adhan Dambea Sebut Penjagub Gorontalo Pemimpin Patut Dicontoh Karena Berani Minta Maaf

Related Posts

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Paguyaman
Hukum & Kriminal

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Paguyaman

Minggu 13 Juli 2025
Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun
Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun

Sabtu 12 Juli 2025
Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu
Hukum & Kriminal

Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Jumat 11 Juli 2025
Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur
Hukum & Kriminal

Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur

Jumat 11 Juli 2025
Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl
Hukum & Kriminal

Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl

Kamis 10 Juli 2025
Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok
Hukum & Kriminal

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

Selasa 8 Juli 2025
Next Post
Adhan Dambea Sebut Penjagub Gorontalo Pemimpin Patut Dicontoh Karena Berani Minta Maaf

Adhan Dambea Sebut Penjagub Gorontalo Pemimpin Patut Dicontoh Karena Berani Minta Maaf

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Paguyaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.