GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Opsnal Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara berhasil membekuk, JF, seorang terduga pencuri sepeda motor (Curanmor) di Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, Gorontalo Utara. Pria berusia 31 tahun itu dibekuk di kediaman istrinya di Kecamatan Lekuan, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Kamis (4/3/2021).
Usai ditangkap dan diinterogasi, JF mengaku bila melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama rekannya IS. Saat ini IS telah diamankan oleh Polres Bone Bolango. Hasil interograsi juga mengungkap bila sepeda motor Yamaha Aerox yang dicuri JF sudah berada di wilayah Sulawesi Utara.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim, AKP Syang Kalibato, S.H, mengungkapkan dari hasil penangkapan JF tersebut tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox serta satu buah handhpone.
“Saat ini JF diamankan di Polsek Kwandang. Dan akan segera dilimpahkan ke Mapolres Gorontalo Utara, guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Syang Kalibato.
Terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.IK mengatakan, atas perbuatannya tersebut. JF diduga melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian.
“JF juga ditahan berdasarkan surat perintah penahanan. Nomor : SP. Han/02/111/Res1.8/2021/ Reskrim,” ujar mantan Kapolres Bone Bolango itu.(ramlan/gopos)