No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Gorontalo Utara Limpahkan Dua Tersangka Penganiayaan ke Kejari

Alex by Alex
Jumat 8 Desember 2023
in Hukum & Kriminal
0
Polres Gorontalo Utara Limpahkan Dua Tersangka Penganiayaan ke Kejari

Proses pelimpahan berkas perkara dari Polres ke Kejari Gorontalo Utara, Jumat (8/12/2023).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Polres Gorontalo Utara kembali melimpahkan dua tersangka kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Jumat (8/12/2023).

Pelimpahan berkas perkara atau P21 itu dilakukan setelah pihak penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Gorontalo Utara menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap.

“Hari ini berkas perkara beserta tersangka dan barang buktinya telah kita serahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Kapolres Gorontalo Utara AKBP Andik Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Mohamad Adam.

Dalam perkara ini, kedua tersangka merupakan ayah dan anak berinisial IS (68) dan SS (38), di mana keduanya berdomisili di Desa Kasia, Kecamatan Sumalata, Gorontalo Utara.

Baca Juga :  Pemuda Asal Palu Tertangkap Tangan Bawa Sabu di Gorontalo

“Jadi pasal yang kita jerat yakni pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” jelas AKP Mohamad.

Kasus tersebut berawal saat korban bernama Ardon Usu (64) warga Desa Kasia, Kecamatan Sumalata melihat pohon bunga kertas yang terletak di depan rumah sudah tidak tertahan dengan bambu yang menghalangi jalan raya.

Melihat itu, korban lantas memperbaikinya dengan menggunakan bambu yang ada. Saat itu tiba-tiba kedua tersangka IS dan SS mendatangi korban mengambil bambu tersebut kemudian IS memukuli korban.

Baca Juga :  Warga Binaan Yang Kembali Ke Masyarakat Jangan Didiskriminasi

Melihat sang Ayah memukuli korban SS lantas melakukan aksi yang sama dengan menghakimi korban menggunakan kedua tangan terkepal secara bergantian ke arah wajah korban.

Parahnya lagi, korban sempat tidak melakukan perlawanan karena kedua tangannya ditahan oleh tersangka IC. Merasa keberatan atas tindakan kedua tersangka, maka korban melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib.(Isno/gopos)

Tags: Kejari Gorontalo UtaraPolres Gorontalo Utara
Previous Post

Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili Diberhentikan Sementara

Next Post

Kurang Serius Klarifikasi Aduan, Bawaslu Provinsi Kena Peringatan DKPP

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
Kurang Serius Klarifikasi Aduan, Bawaslu Provinsi Kena Peringatan DKPP

Kurang Serius Klarifikasi Aduan, Bawaslu Provinsi Kena Peringatan DKPP

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo

    Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.