GOPOS.ID, KWANDANG – Polres Gorontalo Utara kembali melimpahkan dua tersangka kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Jumat (8/12/2023).
Pelimpahan berkas perkara atau P21 itu dilakukan setelah pihak penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Gorontalo Utara menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap.
“Hari ini berkas perkara beserta tersangka dan barang buktinya telah kita serahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Kapolres Gorontalo Utara AKBP Andik Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Mohamad Adam.
Dalam perkara ini, kedua tersangka merupakan ayah dan anak berinisial IS (68) dan SS (38), di mana keduanya berdomisili di Desa Kasia, Kecamatan Sumalata, Gorontalo Utara.
“Jadi pasal yang kita jerat yakni pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” jelas AKP Mohamad.
Kasus tersebut berawal saat korban bernama Ardon Usu (64) warga Desa Kasia, Kecamatan Sumalata melihat pohon bunga kertas yang terletak di depan rumah sudah tidak tertahan dengan bambu yang menghalangi jalan raya.
Melihat itu, korban lantas memperbaikinya dengan menggunakan bambu yang ada. Saat itu tiba-tiba kedua tersangka IS dan SS mendatangi korban mengambil bambu tersebut kemudian IS memukuli korban.
Melihat sang Ayah memukuli korban SS lantas melakukan aksi yang sama dengan menghakimi korban menggunakan kedua tangan terkepal secara bergantian ke arah wajah korban.
Parahnya lagi, korban sempat tidak melakukan perlawanan karena kedua tangannya ditahan oleh tersangka IC. Merasa keberatan atas tindakan kedua tersangka, maka korban melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib.(Isno/gopos)