No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Gorontalo Tetapkan DPO Kurir Narkoba

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Sabtu 2 Juli 2022
in Hukum & Kriminal
0
Ilustrasi DPO. (Shutterstok)

Ilustrasi DPO. (Shutterstok)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo resmi menetapkan kurir narkoba dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Narkoba Polres Gorontalo, IPTU Arlan Budi Kusuma mengungungkap DPO kurir narkoba ini merupakan perkara LP A Nomor 96 Bulan 3 yakni pada Maret Tahun 2022 dengan tersangka berinisial FD.

“Jadi hasil dari pemeriksaan yang dilakukan kami pada FD barang itu diterima atau dikirim dari seseorang yang bernama Triwahyudi Usman yakni kurir DPO ini, dan dari keterangannya kurir ini tinggal di Kelurahan Heledulaa Selatan, Kota Gorontalo,” ungkap Arlan dikonfirmasi Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga :  Tingginya Kasus Pencabulan Anak di Kabupaten Gorontalo

Lanjut Arlan, setelah pihaknya melakukan
pengembangan dan pencarian yang bersangkutan tidak berada di lokasi yang dimaksud. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan kurir narkoba tersebut belum ditemukan.

“Sejauh ini kita sudah melakukan pengembangan dan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, kendalanya saat ini ialah keterbatasan dokumentasi yang kita miliki,” ucapnya.

Baca Juga: Pengemudi Plat Merah di Gorontalo Ditangkap Polisi Gegara Bawa Sabu

Terakhir dirinya menyampaikan, DPO kurir narkoba ini disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 paling lama 12 tahun penjara dengan denda Rp800 Juta.

Baca Juga :  Dimulai Pekan Depan, Persidangan Darwis Moridu Digelar Secara Online

“Sementara untuk tersangka saat ini telah ditahan di Polsek Limboto dan berkas masih menunggu p21 untuk segera masuk tahap 2,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Tags: DPOKurir NarkobaPolres GorontaloTriwahyudi Usman
Previous Post

Polri Garda Terdepan Menjaga Stabilitas Daerah

Next Post

Satnarkoba Polres Gorontalo Ringkus 3 Orang Pelaku Narkoba Jenis Sabu

Related Posts

Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pemuda Dari Makassar Diduga Bawa Sabu di Pohuwato

Selasa 19 Mei 2026
Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Pemuda Asal Makassar Diamankan Polres Pohuwato Diduga Bawa Sabu

Selasa 19 Mei 2026
Kuasa hukum, Dewi Umairoh Kusumaningrum.
Hukum & Kriminal

Bantah Tuduhan Penipuan, Pengacara Dewi Kusumaningrum Polisikan Balik Mantan Klien

Selasa 19 Mei 2026
Korban saat penanganan medis, (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Penganiayaan Berat ASN di Pohuwato Dipicu Miras

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Cekcok Berakhir Pembacokan, Pria di Kota Timur Diamankan Polisi

Selasa 12 Mei 2026
Next Post
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gorontalo saat melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang pelaku narkoba jenis sabu, di Polres Gorontalo, Sabtu (2/7/2022). (Foto: Putra/Gopos)

Satnarkoba Polres Gorontalo Ringkus 3 Orang Pelaku Narkoba Jenis Sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Diduga Tercemar Tambang, Camat Suwawa Selatan Ungkap Fakta Ikan Mati di Sungai Bone

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.