GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres Gorontalo) kembali menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) jenis cap tikus sebanyak 2.650 liter atau setara 2,6 ton, Ahad (9/8/2020).
Miras cap tikus diangkut menggunakan dua unit mobil minibus berplat nomor DB 1088 JC dan DB 1055 LL. Minuman haram tersebut dikemas dalam 106 kantong plastik berukuran 25 liter. Satu mobil mengangkut 51 kantong plastik. Sementara satunya lagi mengangkut 55 kantong plastik.
“Penangkapan dilakukan oleh tim Pandawa Sat Reskrim Polres Gorontalo saat mobil yang mengangkut miras melintas di Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, S.I.K.
Penangkapan bermula adanya informasi terhadap dua mobil yang dicurigai mengangkut miras dari wilayah Sulawesi Utara dan hendak dibawa ke Gorontalo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pandawa Sat Reskrim Polres Gorontalo bergerak ke Kecamatan Tibawa. Saat kedua mobil yang dicurigai mengangkut miras melintas, petugas mencegat dan melakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan di dalam mobil terdapat miras jenis cap tikus, yang keseluruhannya sebanyak 2.650 liter,” kata Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.
Mantan Kapolres Bone Bolango itu mengemukakan, rencananya miras tersebut akan diserahkan ke penerima di wilayah Kecamatan Tibawa. Tepatnya di bundaran patung B.J Habibie.
“Barang bukti bersama dua sopir berinisial RM dan MT telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Kombel Pol Wahyu Tri Cahyono.(adm-02/gopos)