GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus pencurian barang dalam bagasi di bawah jok sepeda motor, yang meresahkan masyarakat belakangan ini, berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota. Itu setelah Polres Gorontalo Kota mengamankan seorang tersangka maling/pencuri speasialis congkel jok motor, Selasa (13/8/2019) malam pukul 11.23 wita.
Adalah IA alias Is, warga Kelurahan Wongkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, tersangka maling spesialis congkel jok motor yang diamankan Polres Gorontalo Kota. Pemuda 22 tahun itu diamankan bersama sejumlah barang bukti. Yaitu: sebilah senjata tajam berupa pisau yang dimodifikasi berbentuk seperti pistol; beberapa buah tas dan dompet; sejumlah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), serta kartu identitas lainnya.
Informasi yang diperoleh gopos.id, penangkapan Is bermula ketika anggota Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Gorontalo melakukan operasi di Jl. Pangeran Hidayat (jalan dua susun), Kota Gorontalo, Selasa (13/8/2019) malam. Saat itu melintas Is berboncengan dengan temannya AJ (22) warga Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebilah pisau yang dimodifikasi berbentuk seperti pistol. Pisau tersebut tersimpan di bawah jok sepeda motor. Anggota Sat Lantas Polres Gorontalo Kota membawa Is dan AJ ke kantor Satlantas Polres Gorontalo Kota.
KBO Sat Lantas Polres Gorontalo Kota lalu berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP. Deni Muhtamar,S.Sos.,S.H. Selanjutnya, Tim Alap-alap Sat Reskrim Polres Gorontalo menjemput Is dan AJ ke markas Polres Gorontalo Kota. Is kemudian diinterogasi oleh tim Alap-alap Sat Reskrim Polres Gorontalo.
“Hasil interogasi, IA mengaku membawa senjata tajam untuk jaga diri apabila ada hal yang tak diinginkan. Senjata tajam tersebut dibawa dari rumah dan disimpan di bawah jok sepeda motor,” ujar Kapolres Gorontalo Kota, AKBP. Robin Lumban Raja,S.I.K.,M.Si, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP. Deni Muhtamar,S.Sos.,S.H.
Baca juga: Polisi Masih Buru 4 Kawanan Pelaku Pembunuhan di Mongolato
Menurut AKP. Deni Muhtamar, hasil interogasi lebih lanjut, IA mengaku pula terlibat dalam beberapa kasus pencurian barang di bagasi motor yang terjadi dalam rentang Juli 2019. Modus yang digunakan adalah membongkar (mencongkel) sadel/jok sepeda motor. Aksi itu dilakukan di tiga lokasi berbeda.
“Pertama, di Jl. Andalas depan terminal 42. Barang yang dicuri berupa satu buah tas berisi uang Rp2,5 juta, kartu identitas dan STNK motor. Kedua, di Jl. Dewi Sartika, Kota Gorontalo berupa tas yang berisi dompet. Di dalam dompet terdapat SIM dan STNK sepeda motor,” tutur AKP. Deni Muhtamar.
“Selanjutnya ketiga, di Desa Luhu, Kecamatan Telaga, Kab. Gorontalo. Barang yang dicuri berupa tas berisi BPKB motor, STNK serta dompet kosong,” sambung AKP. Deni Muhtamar menambahkan.
Mantan Kasat Reskrim Pohuwato itu mengatakan IA menyasar sepeda motor yang terparkir tanpa dijaga sang pemilik.
“Saat ini IA dan AJ sudah diamankan di ruangan Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP. Deni Muhtamar.(isno/gopos)