GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota membuka akses aduan seluas-luasnya, yang ingin melaporkan gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) bisa menghubungi (0435) 821110, atau nomor WhatsApp 082259904911, atau bisa juga melalui kanal Instagram @humas_polresgorontalokota, dan Facebook Tribarta net Gtlo-kota.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto menjelaskan Polres Gorontalo responsif terhadap aduan dan gangguan Kamtibmas. Mulai dari peredaran minuman keras (Miras), dan tindakan kriminalitas lainnya. Khusus untuk miras dan peredaran obat-obatan terlarang identitas pelapor dirahasiakan.
“Kami Polres Gorontalo membuka akses aduan seluas-luasnya, jadi jika ada yang dicurigai silahkan menghubungi nomor aduan, dan itu akan segera direspon,” kata mantan Kapolres Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ditemui gopos.id, di Mapolres Gorontalo Kota, Rabu (28/7/2022).
Selain itu Polres Gorontalo Kota beserta jajaran, terus berupaya menciptakan situasi aman dan kondusif di Kota Gorontalo. Pihaknya rutin menggelar operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Tujuannya adalah menjaring tempat-tempat yang terinformasi memperjual belikan Minuma keras (Miras). Selain itu, juga memeriksa tempat-tempat hiburan malam guna memastikan kepemilikan sejata tajam.
“Polres Gorontalo kota, beserta jajaran Polsek-polsek, terus berupa menciptakan situasi kondusif, sesuai dengan tugas pokok fungsi Polri,” imbuhnya
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2003 ini melanjutkan peredaran minuman keras ilegal di Kota Gorontalo harus dihentikan. Menurutnya tindakan kriminalitas di wilayah Kota Gorontalo, sebagai besar dipicu oleh Miras. Mulai dari penganiayaan, pengeroyokan, kekerasan dalam rumah tangga, dan tindakan asusila.
“Sebisa mungkin Kota Gorontalo bebas dari Miras ilegal,”Pungkasnya. (Sari/gopos)