GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Menyambut hari Bayangkara ke-75 pada 1 Juli 2021 mendatang, Polres Gorontalo Kota bekerja sama dengan PMI, Pemerintah kota, Kodim, dan kejaksaan negeri, lakukan pemusnahan minuman keras (miras).
Pemusnahan miras sebanyak 4,6 ton tersebut, digelar di lapangan Polres Gorontalo Kota, yang juga dihadiri langsung oleh Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Selasa (29/06/2021).
Marten Taha mengatakan, sejak tahun 2018 pemberantasan minuman beralkohol sudah dilakukan. Pemerintah Kota Gorontalo bahkan telah bekerja sama dengan Polres Gorontalo Kota, untuk memberantas peredaran minuman beralkohol.
Baca Juga: Sebanyak 4,6 Ton Miras di Kota Gorontalo Dimusnahkan
Marten Taha juga mengungkapkan, bahwa minuman beralkohol tersebut dibawa dari luar daerah. Karena di Kota Gorontalo sendiri, tidak ada perusahan atau pabrik minuman beralkohol.
Oleh karena itu, menurutnya perlu adanya pengetatan yang dilakukan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Gorontalo.
“Mari kita perangi miras, untuk mengurangi tingkat kriminalitas yang dipicu oleh minuman keras. Seperti pembunuhan, serta kejahatan lainnya,” ungkapnya.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto juga menjelaskan, pemusnahan miras ini bukti keseriusan kepolisian dan kesiapan untuk menegakkan hukum bagi masyarakat. Baik pada pengedar, atau yang mengonsumi miras dan narkoba.
“Kita upayakan semaksimal mungkin, akan menindak keras sesuai jalur hukum, mengenai pengedaran miras ini,” tegasnya.
“Saya akan memberikan keamanan dan kenyamanan terhadap masyarakat, memberantas premanisme, narkotika, serta miras” tutupnya. (Mahmud/gopos)