GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohawuto masih mendalami penangkapan terhadap delapan gadis asal Sulawesi Utara, di salah satu tempat karaoke atau Cafe yang berada di Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (22/2/2020).
Delapan gadis belia itu merupakan diduga merupakan korban perdagangan manusia. Untuk itu, Polres Pohuwato terus menelusuri dari mana para gadis tersebut hingga bisa bekerja di tempat Karaoke Pohuwato.
Kapolres Pohuwato, AKBP Teddy Rayendra, S.IK, M.IK mengungkapkan bahwa dengan adanya kasus delapan gadis di bawah umur yang diamankan beberapa waktu lalu di tempat hiburan malam masih dilakukan proses pengembangannya.
Polres terus menelusuri siapa aktor yang mendatangkan mereka di Pohuwato.
“Untuk saat ini kasus delapan wanita itu masih kita proses,” ungkap AKBP Teddy Rayendra ketika ditemui di ruangan kerja Kapolres Pohuwato, Rabu (26/2/2020).
Diduga kedelapan gadis tersebut merupakan korban perdagangan anak yang kemudian diekploitasi bekerja di tempat-tempat hiburan.
“Sejauh ini kita tidak menemukan tanda-tanda human trafficking. Karena tidak ada yang mengajak mereka kesitu. Mereka datang dari ajakan teman-teman mereka itu. Tidak ada yang menyuruh mereka,” paparnya.
Untuk kasus human trafficking sendiri dikatakan Teddy bahwa ada seseorang yang mengambil keuntungan disitu. Mereka diajak dari tempat asal mereka, kemudian dipekerjakan disitu, lalu mendapatkan menghasilkan dan keuntungannya buat si orang yang mengajak tersebut.
“Dari penyelidikan kami, tidak ada orang yang diuntungkan disitu. Mereka kesini (Pohuwato) tidak atas perintah orang lain. Namun tetap kami periksa. Sejauh ini belum ada dari delapan gadis itu yang kami tetapkan sebagai tersangka,” tandasnya. (Ramlan/gopos)