GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango melimpahkan perkara dugaan korupsi dana desa Mopiya, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango, Kamis (5/9/2019).
Pelimpahan perkara itu dilakukan setelah berkas peyidikan yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bone Bolango dinyatakan lengkap. Sejalan itu hal itu, Polres Bone Bolango turut menyerahkan dua tersangka serta barang bukti dalam perkara tersebut.
Adapun tersangka yang ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi dana desa Mopiya yaitu EB, oknum Kepala Desa Mopiya, dan AS, oknum kontraktor.
Sebagaimana diketahui, pada 2017 Desa Mopiya mendapatkan melakukan pembangunan tanggul pantai dengan anggaran Rp333,086 juta. Biaya pembangunan tanggul tersebut bersumber dari Dana Desa 2017, Desa Mopiya.
Dalam pelaksanaan pembangunan, diduga tak sesuai prosedur. Selain pembangunan pembuatan tanggul tak selesai sehingga tak bisa dimanfaatkan.
Di sisi lain, oknum kades dan pihak pelaksana (kontraktor) terindikasi diduga menyelewengkan dana pembangunan tanggul. Dari hasil audit perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara senilai Rp158 juta.
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, Iptu Laode Arwansyah, melalui Kanit Tipikor, Aipda Yahyah Boudelo,SH mengatakan setelah menjalani proses penyidikan di tingkat polisi, berkas perkara atas kasus tersebut dinyatakan lengkap.
“Polres Bone Bolango telah menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi dana desa Mopiya ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” kata Yahya.(isno/gopos)