GOPOS.ID, MARISA – Polres Pohuwato mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat berupa penembakan dan pembacokan yang terjadi di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Selasa (17/06/2025) lalu.
Pada peristiwa yang terjadi menjelang subuh itu, dua orang masing-masing berinisial RR dan M mengalami luka bacok serius.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni menyampaikan telah menindaklanjuti kejadian itu melalui laporan polisi nomor LPP/12/6/2025, yang dilaporkan oleh korban RR, warga Desa Persatuan, Kecamatan Popayato.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AS alias L, SH alias Ay, dan RN.
Ketiganya diduga kuat terlibat langsung dalam aksi kekerasan yang dilatarbelakangi motif personal, berupa pencarian terhadap seseorang berinisial UT, yang sebelumnya diketahui mencari keberadaan AS bersama delapan orang lainnya.
Kapolres mengungkapkan, peristiwa bermula Minggu malam, 15/06/2025, pukul 20.00 WITA. Saat itu, kelompok pelaku yang berjumlah 10 orang—terdiri dari AS, AN, LT, TL, PN, AL, IT, AZ, RN, dan AW, bergerak menuju lokasi kejadian di Kilometer 18 menggunakan tiga unit kendaraan.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 03.00 WITA, AS alias L mengajak dua tersangka lainnya, Ay dan RN, untuk masuk ke dalam camp tempat tinggal UT. Tersangka Ay sempat memberi salam sebanyak tiga kali namun tidak mendapat respons. Selanjutnya, AS masuk ke dalam camp sambil berteriak mengatakan yang mereka cari.
UT yang sedang tertidur sontak terbangun dan berupaya mengambil parang. Dalam kondisi yang semakin menegang, AS melepaskan satu tembakan menggunakan senapan angin jenis PCP. UT pun langsung melompat keluar dan melarikan diri ke hutan.
Tak berhenti di situ, kekerasan kemudian menyasar RR yang berada di lokasi. Ia ditebas oleh Ay dengan parang hingga mengalami luka di lengan kanan. Sementara M mengalami luka akibat sabetan parang oleh tersangka RN. Usai melakukan kekerasan, para pelaku membakar camp tempat tinggal korban.
Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit senapan angin PCP, parang, serta sejumlah pakaian milik pelaku. Satu parang berwarna merah masih dalam proses pencarian.
AKBP Busroni mengaku lima orang saksi telah diperiksa, namun penyelidikan sempat mengalami kendala akibat keterangan saksi yang kerap berubah-ubah.
“Kadang satu saksi bisa diperiksa tiga hingga empat kali oleh penyidik, karena keterangannya tidak konsisten,” ujar AKBP Busroni, Jumat (20/6/2025).
Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan sejak Selasa malam. Mereka dijerat dengan Pasal 353 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), serta Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan persekongkolan dalam tindak pidana.
“20 hari ke depan berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya.
AKBP Busroni menjelaskan soal status senapan angin PCP yang digunakan dalam aksi penembakan, pihak kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut.
“Kami konsultasikan ke pihak berwenang apakah senjata itu masuk kategori senjata api atau bukan,” tutup Busroni.(Yusuf/Gopos)