GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – HU (59), warga Kelurahan Molosipat, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo ditangkap Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota usai mencuri handphone milik seorang pengunjung rumah makan.
Dalam keterangan Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian menyebut handphone yang digasak pelaku saat korban berada di rumah makan dan hendak pergi salat, handphone tersebut terletak di meja makan.
“Pada Senin 05 Mei 2025, sekitar pukul 15.20 Wita, Tim Rajawali mengamankan pelaku di kediamannya tak jauh dari lokasi kejadian dan mengamankan satu unit HP Samsung merek Galaxy s21 Ultra,” kata Akmal.
Akmal mengatakan aksi nekat dari si pelaku sudah direncanakan. Namun ketika ditanya oleh pemiliknya (korban) pelaku berdalih tidak melihat HP tersebut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan Tim Rajawali ke penyidik, guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Akmal. (isno/gopos)