GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango mengamankan dua remaja yang asik nyabu di Kecamatan Tilongkabila Bone Bolango.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro mengatakan dua remaja tersebut yakni TB (25) warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo sementara DO (23) merupakan warga Lemito, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato.
Supriantoro mengungkapkan pada Selasa 31 Desember 2024 kemarin, pihak Satresnarkoba Polres Bone Bolango mendapatkan informasi soal pemilikan sabu-sabu pada seseorang.
Dari informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan, di sebuah rumah di Desa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango.
“Sekitar pukul 3 dini hari pihak kepolisian berhasil mengamankan kedua TSK yang saat itu akan mengkomsumsi Narktoika jenis sabu,” ujarnya.
Kapolres menyebut, berdasarkan hasil tangkapan, ditemukan satu buah alat Hisap (Bong) lengkap dengan sebuah kaca pirex yang didalamnya masih terdapat sisa Narkotika jenis sabu siap pakai.
Kepolisian juga mendapatkan empat buah sedotan yang telah dimodifikasi, 1 Buah korek api gas, 2 buah timah rokok warna merah, 3 lembar tisu dan beberapa barang bukti lainnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya Tim Sat Narkoba langsung membawa dan mengamankan keduanya ke kantor Polres Bone Bolango untuk di lakukan Proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya menerangkan.
Berdasarkan hasil pengujian BPOM Gorontalo barang barang tersebut merupakan Metamfetamin shabu dengan berat Zat 87,86 mg atau 0,08786 gram. (Putra/Isno/Gina/Gopos)