GOPOS.ID, KWANDANG – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utar (Gorut), berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) jenis cap tikus di wilayah Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara.
Diamankannya puluhan miras tersebut, seiring adanya operasi pekat otanaha 1 oleh personel gabungan Polres Gorontalo Utara pada Selasa (29/3/2022) kemarin.
Puluhan botol miras yang diamankan personel gabungan itu, di empat lokasi berbeda. Di Desa Popalo, Kecamatan Anggrek dengan pemilik RS, polisi mengamankan sebanyak 10 botol dalam kemasan aqua berukuran 600 ml dan 17 botol dalam kemasan Aqua berukuran satu liter.
Berikut di warung milik UA, Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, polisi mengamankan 118 botol dalam kemasan aqua berukuran mililiter. Kemudian di warung milik DM, Desa Putiana, Kecamatan Anggrek diamankan 3 botol dalam kemasan Aqua berukuran 1 liter dan di warung NN, 2 kantong plastik berukuran 600 milileter.
Kapolres Gorontalo Utara (Gorut) AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, menjelaskan selain komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras, juga bagian dari kegiatan operasi pekat otanaha 1 2022.
“Jadi kami Kepolisian Polres Gorontalo Utara telah berkomitmen dan menjadi bagian tugas dalam memberantas peredaran miras,” tegas Kapolres, Kamis (31/3/2022).
Dalam melakukan operasi, kata Kapolres, dirinya menerapkan dengan cara humanis. Artinya tidak ada tindakan melebihi dari perintah sebagai pimpinan di institusi kepolisian wilayah hukum Polres Gorontalo Utara.
“Jadi kami saat melakukan penyitaan miras, ataupun barang lain yang diduga melanggar hukum, buatkan STP dari setiap barang yang disita. Operasi juga dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujarnya.
Selain personel gabungan, turun dalam operasi tersebut Kasat Samapta, AKP Joko S Laleno, KBO Reskrim, IPDA Alvan Fauzan dan Paur Bin Ops, IPDA Lukman Puti. (isno/gopos)