No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polda Gorontalo Ungkap Kronologis Tersangka EM Cabuli Dua Bocah Tetangga

Alexa by Alexa
Selasa 10 September 2024
in Hukum & Kriminal
0
Konferensi pers kasus pencabulan di Polda Gorontalo, Selasa (10/9/2024).(Foto Arif Gopos)

Konferensi pers kasus pencabulan di Polda Gorontalo, Selasa (10/9/2024).(Foto Arif Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang pria berinisial EM (40) warga Telaga, Kabupaten Gorontalo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo atas kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Dua korban tersebut masing-masing, sebut saja Mawar dan Melati, masih merupakan tetangga dekat tersangka. Ironisnya, tindakan tersangka EM dilakukan saat korban sedang bermain dengan anaknya yang masih balita.

“Kedua korban dicabuli oleh pelaku secara berulang,” kata Panit PPA Polda Gorontalo, Iptu Dyanita Shafira saat jumpa pers, Selasa (10/9/2024).

Kedua korban diduga dicabuli secara terpisah. Kronologisnya bermula saat Mawar rutin mengunjungi rumah tersangka EM untuk bermain dengan anaknya yang masih balita.

Suatu ketika, EM berpura-pura meminta tolong Mawar untuk memijit punggung dengan cara diinjak Mawar karena merasa pegal-pegal. Mawar pun tanpa curiga mengiyakan permintaan EM.

Setelah itu saat Mawar hendak keluar kamar, tangan bocah ini langsung ditahan oleh EM kemudian langsung menjalankan aksi bejatnya.

Baca Juga :  Dua Mantan Kades di Kab. Gorontalo Dijebloskan ke Bui

“Saat itu, pelaku sempat mengancam akan membunuh Mawar apabila melaporkan kejadian itu. Sejak saat itu, pelaku rutin melangsungkan aksi bejatnya setiap kali Mawar ke rumah pelaku untuk bermain dengan anak pelaku,” kata Dyanita.

Hingga suatu ketika, Mawar sudah tidak pernah lagi datang ke rumah tersangka EM dan ditanya alasannya oleh orang tua korban.

“Ibu korban lantas menanyakan alasan anaknya yang sudah tidak mau mengunjungi rumah pelaku. Dari situlah Mawar kemudian mengakui bahwa dirinya dicabuli oleh pelaku,” tambah Dyanita.

Berbeda dengan Mawar, Melati justru diduga dicabuli di rumah korban. Saat itu, di rumah Melati sedang diadakan hajatan dan acara itu turut dihadiri tersangka EM.

Di tengah keramaian hajatan itu, EM melihat kesempatan dan mencabuli Melati saat acara masih berlangsung di rumah korban.

Baca Juga :  Anak Pedagang Jagung Keliling Jadi Lulusan Terbaik Bintara SPN Gorontalo

Melati langsung melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya. Mengetahui anaknya dicabuli, orang tua Melati langsung mendatangi rumah dan menegur tersangka EM.

“Saat itu, baik pelaku dan istri pelaku meminta maaf,” terang Iptu Dyanita.

Namun sampai saat itu, tindakan tersangka EM belum dilaporkan ke pihak berwajib. Tersangka yang bekerja di bidang transportasi itu pun baru dilaporkan setelah orang tua dari Melati menceritakan kejadian itu kepada orang tua Mawar. Maklum, mereka bertetangga.

Akhirnya kedua orang tua korban bersepakat melaporkan tersangka EM ke pihak berwajib.

Oleh polisi, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(Abin/Gopos)

Tags: Kasus PencabulanPolda Gorontalo
Previous Post

Bupati Asahan Buka Lomba Cipta Menu B2SA

Next Post

Tingkatkan Layanan SAR, BMKG-Basarnas Gorontalo Jalin Kerjasama

Related Posts

Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.
Hukum & Kriminal

Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

Rabu 12 Agustus 2026
Arsip - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/am
Hukum & Kriminal

Tersangka Bank BJB Ditahan, KPK Buka Peluang Periksa Ridwan Kamil

Selasa 11 Agustus 2026
Arsip - Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (tengah) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Lisa Mariana diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Hukum & Kriminal

KPK Dalami Aliran Uang Kasus Korupsi Bank BJB ke Lisa Mariana

Selasa 11 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Mall Nipah Park Makassar Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Senin 10 Agustus 2026
Ilustrasi kecelakaan
Hukum & Kriminal

Drag Race di Kotamobagu Berujung Maut Bagi Penonton, Mobil Balap Tabrak Warga

Minggu 9 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Mobil Pick Up Angkut 70 Galon Solar Bersubsidi Diamankan Polres Boalemo

Sabtu 8 Agustus 2026
Next Post
Kepala kantor Basarnas Gorontalo Heriyanto dan Kepala Stasiun BMKG Kelas I Djalaludin Gorontalo, Cucu Kusmayancu usai penandatanganan kerjasama, Selasa (10/9/2024).(Foto Sari gopos)

Tingkatkan Layanan SAR, BMKG-Basarnas Gorontalo Jalin Kerjasama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Muda Suntik Motivasi Mahasiswa Baru UNG: Kuliah Butuh Konsistensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.