No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polda Gorontalo Ungkap Kronologis Tersangka EM Cabuli Dua Bocah Tetangga

Alex by Alex
Selasa 10 September 2024
in Hukum & Kriminal
0
Polda Gorontalo Ungkap Kronologis Tersangka EM Cabuli Dua Bocah Tetangga

Konferensi pers kasus pencabulan di Polda Gorontalo, Selasa (10/9/2024).(Foto Arif Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang pria berinisial EM (40) warga Telaga, Kabupaten Gorontalo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo atas kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Dua korban tersebut masing-masing, sebut saja Mawar dan Melati, masih merupakan tetangga dekat tersangka. Ironisnya, tindakan tersangka EM dilakukan saat korban sedang bermain dengan anaknya yang masih balita.

“Kedua korban dicabuli oleh pelaku secara berulang,” kata Panit PPA Polda Gorontalo, Iptu Dyanita Shafira saat jumpa pers, Selasa (10/9/2024).

Kedua korban diduga dicabuli secara terpisah. Kronologisnya bermula saat Mawar rutin mengunjungi rumah tersangka EM untuk bermain dengan anaknya yang masih balita.

Suatu ketika, EM berpura-pura meminta tolong Mawar untuk memijit punggung dengan cara diinjak Mawar karena merasa pegal-pegal. Mawar pun tanpa curiga mengiyakan permintaan EM.

Setelah itu saat Mawar hendak keluar kamar, tangan bocah ini langsung ditahan oleh EM kemudian langsung menjalankan aksi bejatnya.

Baca Juga :  Hasil Otopsi Bocah Tewas Dipukul Tante: Luka Memar di Jaringan Otak dan Paru

“Saat itu, pelaku sempat mengancam akan membunuh Mawar apabila melaporkan kejadian itu. Sejak saat itu, pelaku rutin melangsungkan aksi bejatnya setiap kali Mawar ke rumah pelaku untuk bermain dengan anak pelaku,” kata Dyanita.

Hingga suatu ketika, Mawar sudah tidak pernah lagi datang ke rumah tersangka EM dan ditanya alasannya oleh orang tua korban.

“Ibu korban lantas menanyakan alasan anaknya yang sudah tidak mau mengunjungi rumah pelaku. Dari situlah Mawar kemudian mengakui bahwa dirinya dicabuli oleh pelaku,” tambah Dyanita.

Berbeda dengan Mawar, Melati justru diduga dicabuli di rumah korban. Saat itu, di rumah Melati sedang diadakan hajatan dan acara itu turut dihadiri tersangka EM.

Di tengah keramaian hajatan itu, EM melihat kesempatan dan mencabuli Melati saat acara masih berlangsung di rumah korban.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Siap  Jemput Bola Masyarakat yang Ingin Divaksin

Melati langsung melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya. Mengetahui anaknya dicabuli, orang tua Melati langsung mendatangi rumah dan menegur tersangka EM.

“Saat itu, baik pelaku dan istri pelaku meminta maaf,” terang Iptu Dyanita.

Namun sampai saat itu, tindakan tersangka EM belum dilaporkan ke pihak berwajib. Tersangka yang bekerja di bidang transportasi itu pun baru dilaporkan setelah orang tua dari Melati menceritakan kejadian itu kepada orang tua Mawar. Maklum, mereka bertetangga.

Akhirnya kedua orang tua korban bersepakat melaporkan tersangka EM ke pihak berwajib.

Oleh polisi, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(Abin/Gopos)

Tags: Kasus PencabulanPolda Gorontalo
Previous Post

Bupati Asahan Buka Lomba Cipta Menu B2SA

Next Post

Tingkatkan Layanan SAR, BMKG-Basarnas Gorontalo Jalin Kerjasama

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
Tingkatkan Layanan SAR, BMKG-Basarnas Gorontalo Jalin Kerjasama

Tingkatkan Layanan SAR, BMKG-Basarnas Gorontalo Jalin Kerjasama

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Kebakaran Lahan di Kelurahan Liluwo Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Pimpin Kenaikan Pangkat 167 Anggota Polri Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Pusat KKN UNG Revisi Poin Surat Pernyataan KKN yang Rugikan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.