GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang pria berinisial EM (40) warga Telaga, Kabupaten Gorontalo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo atas kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
Dua korban tersebut masing-masing, sebut saja Mawar dan Melati, masih merupakan tetangga dekat tersangka. Ironisnya, tindakan tersangka EM dilakukan saat korban sedang bermain dengan anaknya yang masih balita.
“Kedua korban dicabuli oleh pelaku secara berulang,” kata Panit PPA Polda Gorontalo, Iptu Dyanita Shafira saat jumpa pers, Selasa (10/9/2024).
Kedua korban diduga dicabuli secara terpisah. Kronologisnya bermula saat Mawar rutin mengunjungi rumah tersangka EM untuk bermain dengan anaknya yang masih balita.
Suatu ketika, EM berpura-pura meminta tolong Mawar untuk memijit punggung dengan cara diinjak Mawar karena merasa pegal-pegal. Mawar pun tanpa curiga mengiyakan permintaan EM.
Setelah itu saat Mawar hendak keluar kamar, tangan bocah ini langsung ditahan oleh EM kemudian langsung menjalankan aksi bejatnya.
“Saat itu, pelaku sempat mengancam akan membunuh Mawar apabila melaporkan kejadian itu. Sejak saat itu, pelaku rutin melangsungkan aksi bejatnya setiap kali Mawar ke rumah pelaku untuk bermain dengan anak pelaku,” kata Dyanita.
Hingga suatu ketika, Mawar sudah tidak pernah lagi datang ke rumah tersangka EM dan ditanya alasannya oleh orang tua korban.
“Ibu korban lantas menanyakan alasan anaknya yang sudah tidak mau mengunjungi rumah pelaku. Dari situlah Mawar kemudian mengakui bahwa dirinya dicabuli oleh pelaku,” tambah Dyanita.
Berbeda dengan Mawar, Melati justru diduga dicabuli di rumah korban. Saat itu, di rumah Melati sedang diadakan hajatan dan acara itu turut dihadiri tersangka EM.
Di tengah keramaian hajatan itu, EM melihat kesempatan dan mencabuli Melati saat acara masih berlangsung di rumah korban.
Melati langsung melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya. Mengetahui anaknya dicabuli, orang tua Melati langsung mendatangi rumah dan menegur tersangka EM.
“Saat itu, baik pelaku dan istri pelaku meminta maaf,” terang Iptu Dyanita.
Namun sampai saat itu, tindakan tersangka EM belum dilaporkan ke pihak berwajib. Tersangka yang bekerja di bidang transportasi itu pun baru dilaporkan setelah orang tua dari Melati menceritakan kejadian itu kepada orang tua Mawar. Maklum, mereka bertetangga.
Akhirnya kedua orang tua korban bersepakat melaporkan tersangka EM ke pihak berwajib.
Oleh polisi, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(Abin/Gopos)