No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polda Gorontalo Ungkap Kronologis Tersangka EM Cabuli Dua Bocah Tetangga

Alex by Alex
Selasa 10 September 2024
in Hukum & Kriminal
0
Polda Gorontalo Ungkap Kronologis Tersangka EM Cabuli Dua Bocah Tetangga

Konferensi pers kasus pencabulan di Polda Gorontalo, Selasa (10/9/2024).(Foto Arif Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang pria berinisial EM (40) warga Telaga, Kabupaten Gorontalo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo atas kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Dua korban tersebut masing-masing, sebut saja Mawar dan Melati, masih merupakan tetangga dekat tersangka. Ironisnya, tindakan tersangka EM dilakukan saat korban sedang bermain dengan anaknya yang masih balita.

“Kedua korban dicabuli oleh pelaku secara berulang,” kata Panit PPA Polda Gorontalo, Iptu Dyanita Shafira saat jumpa pers, Selasa (10/9/2024).

Kedua korban diduga dicabuli secara terpisah. Kronologisnya bermula saat Mawar rutin mengunjungi rumah tersangka EM untuk bermain dengan anaknya yang masih balita.

Suatu ketika, EM berpura-pura meminta tolong Mawar untuk memijit punggung dengan cara diinjak Mawar karena merasa pegal-pegal. Mawar pun tanpa curiga mengiyakan permintaan EM.

Setelah itu saat Mawar hendak keluar kamar, tangan bocah ini langsung ditahan oleh EM kemudian langsung menjalankan aksi bejatnya.

Baca Juga :  Polres Bone Bolango Jemput Aspirasi Masyarakat Lewat Jumat Curhat

“Saat itu, pelaku sempat mengancam akan membunuh Mawar apabila melaporkan kejadian itu. Sejak saat itu, pelaku rutin melangsungkan aksi bejatnya setiap kali Mawar ke rumah pelaku untuk bermain dengan anak pelaku,” kata Dyanita.

Hingga suatu ketika, Mawar sudah tidak pernah lagi datang ke rumah tersangka EM dan ditanya alasannya oleh orang tua korban.

“Ibu korban lantas menanyakan alasan anaknya yang sudah tidak mau mengunjungi rumah pelaku. Dari situlah Mawar kemudian mengakui bahwa dirinya dicabuli oleh pelaku,” tambah Dyanita.

Berbeda dengan Mawar, Melati justru diduga dicabuli di rumah korban. Saat itu, di rumah Melati sedang diadakan hajatan dan acara itu turut dihadiri tersangka EM.

Di tengah keramaian hajatan itu, EM melihat kesempatan dan mencabuli Melati saat acara masih berlangsung di rumah korban.

Baca Juga :  Tak Mau Lanjut Kuliah, Dinda Bikin Sandiwara Diculik

Melati langsung melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya. Mengetahui anaknya dicabuli, orang tua Melati langsung mendatangi rumah dan menegur tersangka EM.

“Saat itu, baik pelaku dan istri pelaku meminta maaf,” terang Iptu Dyanita.

Namun sampai saat itu, tindakan tersangka EM belum dilaporkan ke pihak berwajib. Tersangka yang bekerja di bidang transportasi itu pun baru dilaporkan setelah orang tua dari Melati menceritakan kejadian itu kepada orang tua Mawar. Maklum, mereka bertetangga.

Akhirnya kedua orang tua korban bersepakat melaporkan tersangka EM ke pihak berwajib.

Oleh polisi, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(Abin/Gopos)

Tags: Kasus PencabulanPolda Gorontalo
Previous Post

Bupati Asahan Buka Lomba Cipta Menu B2SA

Next Post

Tingkatkan Layanan SAR, BMKG-Basarnas Gorontalo Jalin Kerjasama

Related Posts

Seorang Pemuda di Kotamobagu Terekam CCTV Mencuri Biji Kakao
Hukum & Kriminal

Seorang Pemuda di Kotamobagu Terekam CCTV Mencuri Biji Kakao

Rabu 21 Mei 2025
Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur
Hukum & Kriminal

Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

Selasa 20 Mei 2025
Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi
Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

Selasa 20 Mei 2025
Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya
Hukum & Kriminal

Cemburu Buta, Pemuda di Kotamobagu Ini Tikam Lelaki Saingannya

Senin 19 Mei 2025
Kedua pelaku penganiayaan yang diamankan Polresta Gorontalo Kota. (foto.istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Pria Bertajam Samurai Diamankan Polisi Usai Aniaya Warga

Sabtu 17 Mei 2025
Polda Gorontalo Imbau Pendukung Paslon Tak Konvoi Rayakan Kemenangan
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di GORR masih Berjalan

Rabu 14 Mei 2025
Next Post
Tingkatkan Layanan SAR, BMKG-Basarnas Gorontalo Jalin Kerjasama

Tingkatkan Layanan SAR, BMKG-Basarnas Gorontalo Jalin Kerjasama

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih di Kelurahan Dembe, Erman Harap Proyek SPAM Dungingi Jadi Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.