No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polda Gorontalo Ungkap Kasus Pengoplosan Minyak Bersubsidi di Bonebol

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 23 Februari 2023
in Hukum & Kriminal
0
Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengungkap kasus pengoplosan minyak bersubsidi (Minyak Kita) di Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango melalui konferensi pers di Aula Humas Polda Gorontalo, Kamis (23/2/2023). (Foto: Putra/Gopos)

Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengungkap kasus pengoplosan minyak bersubsidi (Minyak Kita) di Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango melalui konferensi pers di Aula Humas Polda Gorontalo, Kamis (23/2/2023). (Foto: Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengungkap kasus pengoplosan minyak bersubsidi (Minyak Kita) di Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango melalui konferensi pers di Aula Humas Polda Gorontalo, Kamis (23/2/2023).

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol, Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan kejadian bermula saat Tim Satgas Pangan subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo mendapatkan informasi dari kegiatan jumat curhat bahwa harga minyak goreng merek minyakita ataupun subsidi cukup tinggi.

Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengungkap kasus pengoplosan minyak bersubsidi (Minyak Kita) di Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango melalui konferensi pers di Aula Humas Polda Gorontalo, Kamis (23/2/2023). (Foto: Putra/Gopos)

Dari hasil lidik ditemukan di salah satu toko di Lomaya Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone-Bolango ditemukan hasil memperdagangkan minyak goreng merk Minyakita yang diduga dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan (SNI) dan dijual dengan harga diatas HET.

“Kemudian Satgas Pangan mendatangi toko tersebut dan menemukan minyak goreng yang sudah dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 1.5 liter dan ukuran 600 ml,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wakapolres Bone Bolango Imbau Warga Manfaatkan Posko PPKM Mikro untuk Cek Kesehatan

Kata Mantan Kapolres Bone Bolango itu, pada saat di dilakukan introgasi terhadap pemilik toko, ditemukan minyak goreng yang sudah dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 1.5 liter dan ukuran 600 ml merupakan minyak goreng merek minyakita yang telah dibuka dari kemasan aslinya kemudian di masak dan dikemas ulang dan diperdagangkan dengan harga Rp25 ribu/botol ukuran 1.5 liter dan Rp.10 ribu ukuran 600 ml.

“Tim satgas pangan mengamankan pemilik toko bersama istri dan karyawan toko beserta barang juga alat yang diduga digunakan untuk memasak minyak goreng,” ujarnya menerangkan.

Dari hasil tersebut, Polda Gorontalo berhasil mengamankan, 52 Karton minyak goreng kemasan merk minyak kita ukuran 1 liter, 27 botol bekas air mineral ukuran 1500 ml yang berisikan minyak goreng merk minyak kita yang sudah dimasak, 23 botol bekas air mineral ukuran 600 ml yang berisikan minyak goreng merk minyak kita yang sudah dimasak. 98 dus kosong merk minyak kita, 8 karung yang berisikan botol bekas minyak goreng merk minyak kita.

Baca Juga :  Diduga Depresi Soal Asmara, Pria di Kecamatan Kota Utara Gantung Diri

Pihaknya juga mengamankan, 67 buah botol bekas air minum bekas air mineral ukuran 1500 ml, 6 buah botol bekas air mineral ukuran 600 ml serta beberapa barang bukti untuk memasak minyak tersebut.

“Tersangka ialah IB alias Meti (46) warga Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango,” tegas Kabid Humas Polda Gorontalo.

Terakhir kata Wahyu, pelaku di kenakan Pasai 62 ayat 1 UU RI nomor 42 tahun 1999 tentang periindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.2 miliar Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a, i atau ayat 3.

“atau Pasal 113 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar Jo pasal 57 ayat 2,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Tags: Bone BolangoMinyak BersubsidiPolda Gorontalo
Previous Post

Ingin Berdayakan Kaum Hawa, Pemkot Blitar Launching Sekoper Tahun 2023

Next Post

Herman Haluti Sarankan Pungutan Retribusi Sampah Diserahkan ke Kecamatan

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post
Retribusi Sampah

Herman Haluti Sarankan Pungutan Retribusi Sampah Diserahkan ke Kecamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.