No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polda Gorontalo Ungkap Kasus Pengoplosan Minyak Bersubsidi di Bonebol

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 23 Februari 2023
in Hukum & Kriminal
0
Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengungkap kasus pengoplosan minyak bersubsidi (Minyak Kita) di Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango melalui konferensi pers di Aula Humas Polda Gorontalo, Kamis (23/2/2023). (Foto: Putra/Gopos)

Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengungkap kasus pengoplosan minyak bersubsidi (Minyak Kita) di Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango melalui konferensi pers di Aula Humas Polda Gorontalo, Kamis (23/2/2023). (Foto: Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengungkap kasus pengoplosan minyak bersubsidi (Minyak Kita) di Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango melalui konferensi pers di Aula Humas Polda Gorontalo, Kamis (23/2/2023).

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol, Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan kejadian bermula saat Tim Satgas Pangan subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo mendapatkan informasi dari kegiatan jumat curhat bahwa harga minyak goreng merek minyakita ataupun subsidi cukup tinggi.

Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengungkap kasus pengoplosan minyak bersubsidi (Minyak Kita) di Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango melalui konferensi pers di Aula Humas Polda Gorontalo, Kamis (23/2/2023). (Foto: Putra/Gopos)

Dari hasil lidik ditemukan di salah satu toko di Lomaya Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone-Bolango ditemukan hasil memperdagangkan minyak goreng merk Minyakita yang diduga dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan (SNI) dan dijual dengan harga diatas HET.

“Kemudian Satgas Pangan mendatangi toko tersebut dan menemukan minyak goreng yang sudah dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 1.5 liter dan ukuran 600 ml,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jual Merkuri di Gorontalo, Dua Warga Asal Sulteng Terancam di Penjara 5 Tahun

Kata Mantan Kapolres Bone Bolango itu, pada saat di dilakukan introgasi terhadap pemilik toko, ditemukan minyak goreng yang sudah dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 1.5 liter dan ukuran 600 ml merupakan minyak goreng merek minyakita yang telah dibuka dari kemasan aslinya kemudian di masak dan dikemas ulang dan diperdagangkan dengan harga Rp25 ribu/botol ukuran 1.5 liter dan Rp.10 ribu ukuran 600 ml.

“Tim satgas pangan mengamankan pemilik toko bersama istri dan karyawan toko beserta barang juga alat yang diduga digunakan untuk memasak minyak goreng,” ujarnya menerangkan.

Dari hasil tersebut, Polda Gorontalo berhasil mengamankan, 52 Karton minyak goreng kemasan merk minyak kita ukuran 1 liter, 27 botol bekas air mineral ukuran 1500 ml yang berisikan minyak goreng merk minyak kita yang sudah dimasak, 23 botol bekas air mineral ukuran 600 ml yang berisikan minyak goreng merk minyak kita yang sudah dimasak. 98 dus kosong merk minyak kita, 8 karung yang berisikan botol bekas minyak goreng merk minyak kita.

Baca Juga :  10 Pejabat Polres dan 9 Kapolsek di Gorontalo Dimutasi

Pihaknya juga mengamankan, 67 buah botol bekas air minum bekas air mineral ukuran 1500 ml, 6 buah botol bekas air mineral ukuran 600 ml serta beberapa barang bukti untuk memasak minyak tersebut.

“Tersangka ialah IB alias Meti (46) warga Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango,” tegas Kabid Humas Polda Gorontalo.

Terakhir kata Wahyu, pelaku di kenakan Pasai 62 ayat 1 UU RI nomor 42 tahun 1999 tentang periindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.2 miliar Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a, i atau ayat 3.

“atau Pasal 113 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar Jo pasal 57 ayat 2,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Tags: Bone BolangoMinyak BersubsidiPolda Gorontalo
Previous Post

Ingin Berdayakan Kaum Hawa, Pemkot Blitar Launching Sekoper Tahun 2023

Next Post

Herman Haluti Sarankan Pungutan Retribusi Sampah Diserahkan ke Kecamatan

Related Posts

Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pemuda Dari Makassar Diduga Bawa Sabu di Pohuwato

Selasa 19 Mei 2026
Pemuda asal Makassar ditangkap Polres Pohuwato usai didapati membawa narkotika jenis sabu, Senin (18/05/2026) malam (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Pemuda Asal Makassar Diamankan Polres Pohuwato Diduga Bawa Sabu

Selasa 19 Mei 2026
Kuasa hukum, Dewi Umairoh Kusumaningrum.
Hukum & Kriminal

Bantah Tuduhan Penipuan, Pengacara Dewi Kusumaningrum Polisikan Balik Mantan Klien

Selasa 19 Mei 2026
Korban saat penanganan medis, (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Penganiayaan Berat ASN di Pohuwato Dipicu Miras

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Cekcok Berakhir Pembacokan, Pria di Kota Timur Diamankan Polisi

Selasa 12 Mei 2026
Next Post
Retribusi Sampah

Herman Haluti Sarankan Pungutan Retribusi Sampah Diserahkan ke Kecamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Diduga Tercemar Tambang, Camat Suwawa Selatan Ungkap Fakta Ikan Mati di Sungai Bone

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.