No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polda Gorontalo Ungkap Kasus Pengoplosan Minyak Bersubsidi di Bonebol

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 23 Februari 2023
in Hukum & Kriminal
0
Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengungkap kasus pengoplosan minyak bersubsidi (Minyak Kita) di Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango melalui konferensi pers di Aula Humas Polda Gorontalo, Kamis (23/2/2023). (Foto: Putra/Gopos)

Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengungkap kasus pengoplosan minyak bersubsidi (Minyak Kita) di Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango melalui konferensi pers di Aula Humas Polda Gorontalo, Kamis (23/2/2023). (Foto: Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengungkap kasus pengoplosan minyak bersubsidi (Minyak Kita) di Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango melalui konferensi pers di Aula Humas Polda Gorontalo, Kamis (23/2/2023).

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol, Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan kejadian bermula saat Tim Satgas Pangan subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo mendapatkan informasi dari kegiatan jumat curhat bahwa harga minyak goreng merek minyakita ataupun subsidi cukup tinggi.

Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengungkap kasus pengoplosan minyak bersubsidi (Minyak Kita) di Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango melalui konferensi pers di Aula Humas Polda Gorontalo, Kamis (23/2/2023). (Foto: Putra/Gopos)

Dari hasil lidik ditemukan di salah satu toko di Lomaya Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone-Bolango ditemukan hasil memperdagangkan minyak goreng merk Minyakita yang diduga dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan (SNI) dan dijual dengan harga diatas HET.

“Kemudian Satgas Pangan mendatangi toko tersebut dan menemukan minyak goreng yang sudah dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 1.5 liter dan ukuran 600 ml,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hamim Pou Minta Hari Anak Yatim di Bone Bolango Di-Perda-kan

Kata Mantan Kapolres Bone Bolango itu, pada saat di dilakukan introgasi terhadap pemilik toko, ditemukan minyak goreng yang sudah dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 1.5 liter dan ukuran 600 ml merupakan minyak goreng merek minyakita yang telah dibuka dari kemasan aslinya kemudian di masak dan dikemas ulang dan diperdagangkan dengan harga Rp25 ribu/botol ukuran 1.5 liter dan Rp.10 ribu ukuran 600 ml.

“Tim satgas pangan mengamankan pemilik toko bersama istri dan karyawan toko beserta barang juga alat yang diduga digunakan untuk memasak minyak goreng,” ujarnya menerangkan.

Dari hasil tersebut, Polda Gorontalo berhasil mengamankan, 52 Karton minyak goreng kemasan merk minyak kita ukuran 1 liter, 27 botol bekas air mineral ukuran 1500 ml yang berisikan minyak goreng merk minyak kita yang sudah dimasak, 23 botol bekas air mineral ukuran 600 ml yang berisikan minyak goreng merk minyak kita yang sudah dimasak. 98 dus kosong merk minyak kita, 8 karung yang berisikan botol bekas minyak goreng merk minyak kita.

Baca Juga :  Polda Ikut Turunkan Tim Tangani Wabah Diare di Gorut

Pihaknya juga mengamankan, 67 buah botol bekas air minum bekas air mineral ukuran 1500 ml, 6 buah botol bekas air mineral ukuran 600 ml serta beberapa barang bukti untuk memasak minyak tersebut.

“Tersangka ialah IB alias Meti (46) warga Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango,” tegas Kabid Humas Polda Gorontalo.

Terakhir kata Wahyu, pelaku di kenakan Pasai 62 ayat 1 UU RI nomor 42 tahun 1999 tentang periindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.2 miliar Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a, i atau ayat 3.

“atau Pasal 113 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar Jo pasal 57 ayat 2,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Tags: Bone BolangoMinyak BersubsidiPolda Gorontalo
Previous Post

Ingin Berdayakan Kaum Hawa, Pemkot Blitar Launching Sekoper Tahun 2023

Next Post

Herman Haluti Sarankan Pungutan Retribusi Sampah Diserahkan ke Kecamatan

Related Posts

Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Pastikan Penanganan Kasus Menonjol Terus Berproses

Rabu 1 Juli 2026
Penyerahan Dua tersangka kasus PETI, Senin (29/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Kasus PETI Masuk Tahap Penuntutan, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Selasa 30 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Curanmor

Senin 29 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tangani 20 Kasus Pencurian Periode Januari-Juni

Senin 29 Juni 2026
Next Post
Retribusi Sampah

Herman Haluti Sarankan Pungutan Retribusi Sampah Diserahkan ke Kecamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Wonosari Fasilitasi Nikah Massal Enam Pasangan hingga Sunatan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.