• Login
No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polda Gorontalo Ungkap Kasus Pengoplosan Minyak Bersubsidi di Bonebol

Wali Putra Tangahu by Wali Putra Tangahu
Kamis 23 Februari 2023
in Hukum & Kriminal
0
Polda Gorontalo Ungkap Kasus Pengoplosan Minyak Bersubsidi di Bonebol

Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengungkap kasus pengoplosan minyak bersubsidi (Minyak Kita) di Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango melalui konferensi pers di Aula Humas Polda Gorontalo, Kamis (23/2/2023). (Foto: Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengungkap kasus pengoplosan minyak bersubsidi (Minyak Kita) di Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango melalui konferensi pers di Aula Humas Polda Gorontalo, Kamis (23/2/2023).

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol, Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan kejadian bermula saat Tim Satgas Pangan subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo mendapatkan informasi dari kegiatan jumat curhat bahwa harga minyak goreng merek minyakita ataupun subsidi cukup tinggi.

Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengungkap kasus pengoplosan minyak bersubsidi (Minyak Kita) di Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango melalui konferensi pers di Aula Humas Polda Gorontalo, Kamis (23/2/2023). (Foto: Putra/Gopos)

Dari hasil lidik ditemukan di salah satu toko di Lomaya Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone-Bolango ditemukan hasil memperdagangkan minyak goreng merk Minyakita yang diduga dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan (SNI) dan dijual dengan harga diatas HET.

“Kemudian Satgas Pangan mendatangi toko tersebut dan menemukan minyak goreng yang sudah dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 1.5 liter dan ukuran 600 ml,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Pembacok di Taman Kota Satu Orang

Kata Mantan Kapolres Bone Bolango itu, pada saat di dilakukan introgasi terhadap pemilik toko, ditemukan minyak goreng yang sudah dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 1.5 liter dan ukuran 600 ml merupakan minyak goreng merek minyakita yang telah dibuka dari kemasan aslinya kemudian di masak dan dikemas ulang dan diperdagangkan dengan harga Rp25 ribu/botol ukuran 1.5 liter dan Rp.10 ribu ukuran 600 ml.

“Tim satgas pangan mengamankan pemilik toko bersama istri dan karyawan toko beserta barang juga alat yang diduga digunakan untuk memasak minyak goreng,” ujarnya menerangkan.

Dari hasil tersebut, Polda Gorontalo berhasil mengamankan, 52 Karton minyak goreng kemasan merk minyak kita ukuran 1 liter, 27 botol bekas air mineral ukuran 1500 ml yang berisikan minyak goreng merk minyak kita yang sudah dimasak, 23 botol bekas air mineral ukuran 600 ml yang berisikan minyak goreng merk minyak kita yang sudah dimasak. 98 dus kosong merk minyak kita, 8 karung yang berisikan botol bekas minyak goreng merk minyak kita.

Baca Juga :  Instruksi Kapolri: Polda-Polres Berantas Aksi Premanisme!

Pihaknya juga mengamankan, 67 buah botol bekas air minum bekas air mineral ukuran 1500 ml, 6 buah botol bekas air mineral ukuran 600 ml serta beberapa barang bukti untuk memasak minyak tersebut.

“Tersangka ialah IB alias Meti (46) warga Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango,” tegas Kabid Humas Polda Gorontalo.

Terakhir kata Wahyu, pelaku di kenakan Pasai 62 ayat 1 UU RI nomor 42 tahun 1999 tentang periindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.2 miliar Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a, i atau ayat 3.

“atau Pasal 113 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar Jo pasal 57 ayat 2,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Tags: Bone BolangoMinyak BersubsidiPolda Gorontalo
Previous Post

Ingin Berdayakan Kaum Hawa, Pemkot Blitar Launching Sekoper Tahun 2023

Next Post

Herman Haluti Sarankan Pungutan Retribusi Sampah Diserahkan ke Kecamatan

Related Posts

Judi togel online gorontalo
Hukum & Kriminal

Main Judi Togel di Bulan Ramadan, Tiga Warga Kota Gorontalo Diciduk Polisi

Minggu 26 Maret 2023
Kapolres Gorut Bakal Tertibkan Aksi Balap Liar dan Kenalpot Racing
Hukum & Kriminal

Kapolres Gorut Bakal Tertibkan Aksi Balap Liar dan Kenalpot Racing

Jumat 24 Maret 2023
Kenalpot Racing dan Aksi Balap Liar Jadi Keluhan di Jumat Curhat
Hukum & Kriminal

Kenalpot Racing dan Aksi Balap Liar Jadi Keluhan di Jumat Curhat

Jumat 24 Maret 2023
Polres Bone Bolango Amankan 98 Motor yang Terlibat Balap Liar
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Amankan 98 Motor yang Terlibat Balap Liar

Jumat 24 Maret 2023
Polresta Gorontalo Kota Amankan 395 Kardus Miras Jenis Bir Bintang
Headline

Polresta Gorontalo Kota Amankan 395 Kardus Miras Jenis Bir Bintang

Rabu 22 Maret 2023
Diduga Edar Uang Palsu, Seorang Pemuda Asal Duhiadaa Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Diduga Edar Uang Palsu, Seorang Pemuda Asal Duhiadaa Diamankan Polisi

Rabu 22 Maret 2023
Next Post
Retribusi Sampah

Herman Haluti Sarankan Pungutan Retribusi Sampah Diserahkan ke Kecamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Terpopuler

  • Anggota Polda Gorontalo tembak diri

    Anggota Polda Gorontalo Tewas Tembak Diri Diduga Terkait Masalah Asmara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Polda Gorontalo Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak di Dalam Mobil Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Kecamatan di Bone Bolango Dilanda Banjir Pasca Hujan Deras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Briptu RF Dibawa Pulang ke Kampung Halaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Tarawih, Ibu dan Anak di Boalemo Dibacok Mantan Suami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo GOPOS LITERASI-resize (1)
Facebook Twitter Youtube Instagram

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In