GOPOS.ID, GORONTALO – Menindaklanjuti telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait aturan terbaru mengenai penggunaan lampu rotator yang terpasang di mobil dinas Polri, Polda Gorontalo menutup puluhan lampu rotator mobil patroli dengan kaca Film, Kamis (18/1/2024)
Pemberlakuan tersebut dilakukan mulai tahun ini secara menyeluruh ke semua kendaraan Polri di jajaran Polda Gorontalo yang menggunakan lampu rotator.
Dirlantas Polda Gorontalo, Kombespol Mariocristy Siregar mengungkap pemberlakuan kebijakan ini diterapkan usai pihaknya menerima petunjuk dan arahan nomor ST/ 2868/ XII/ REN.2.2./ 2023 dari Kakorlantas Polri 28 Desember 2023.
Berdasarkan hasil Anev (Analisa dan Evaluasi) dari korlantas yang menyebutkan bahwa sinar cahaya biru dari rotator diatas kendaraan dinas menyilaukan bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Jukrah (Petunjuk dan arahan) yang disampaikan untuk semua kendaraan yang memiliki rotator ditutup dengan kaca film setebal minimal 20 persen,” ungkapnya Selasa (16/1/2024)
Mario mengatakan, lampu rotator yang diimbaunya untuk ditutup dengan lapisan kaca film itu yakni di bagian belakang lampu. Dan hanya diperuntukan pada kendaraan dinas dan kendaraan operasional yang tahun pembuatan lama.
“Karena kendaraan keluaran baru itu ada teknologi yang sistemnya bisa diatur bisa nyala depan saja atau bisa nyala kiri dan kanan saja,” ucapnya.
“Sehingga kalau di kendaraan baru, tinggal kita pencet saja tombol mematikan cahaya belakang agar tidak mengganggu pengguna kendaraan bermotor dibelakang yang melihat Cahaya lampu biru rotator. Kita pasang ada di 68 kendaraan,” pungkasnya. (Putra/Gopos)