GOPOS.ID, GORONTALO – Setelah lebih dari setahun lamanya. Laporan dugaan kekerasan seksual dan kekerasan psikis oknum dosen di Gorontalo, MK, memasuki babak baru. Itu setelah MK ditetapkan sebagai kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, S.I.K, menerangkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo sudah menetapkan MK sebagai tersangka kekerasan Psikis. Penetapan itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, barang bukti serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 16 Maret 2021.
“Tanggal 26 Maret 2021 lalu, penyidik PPA Polda Gorontalo telah menetapkan MK yang awalnya berstatus saksi beralih status menjadi tersangka,” ujar Wahyu dalam keterangan resminya, Jumat (9/4/2021).
Sebelumnya, korban melaporkan suaminya, oknum dosen MK, ke Polda pada Maret 2020. Korban mengadu telah mengalami tindak kekerasan seksual dan kekerasan psikis. Kejadian itu kali pertama dialaminy apada Januari 2019. Kemudian kedua kalinya pada 3 Maret 2020. MK disebut memaksa istrinya untuk melakukan hubungan intim bersama orang lain. MK diduga menakuti-nakuti korban dengan mengancam akan menyebarluaskan video vulgar milik korban semasa remaja.
Pada 3 Maret 2020 korban sempat menolak. Akan tetapi MK menampar dan kemudian menendang korban. Bahkan MK disebut mengancam menggunakan pisau.
“Setelah menerima laporan polisi tersebut Dit Reskrimum telah menindaklanjutinya melalui kegiatan penyelidikan dan penyidikan,” terang Wahyu Tri Cahyono.
Menurut Wahyu Tri Cahyono, Polisi telah memeriksa 12 saksi usai menerima laporan. Akan tetapi proses penyidikan mengalami hambat karena adanya wabah Covid-19.
“Hasil gelar perkara untuk pembuktian bahwa korban mengalami kekerasan seksual sebagai akibat perilaku tersangka belum bisa dipastikan. Sedangkan ancaman kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami stress (kekerasan psikis) sudah dapat dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog dan bukti rekaman telepon,” urai mantan Kapolres Bone Bolango itu.
Atas perkara tersebut penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo menjerat tersangka dengan Pasal 47 Subs Pasal 46 Subs Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT.(Putra/rls/gopos).