GOPOS.ID, GORONTALO – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo, Irjen Pol Angesta R Yoyol meyebut pihaknya telah menetapkan lebih kurang 29 tersangka yang terlibat dalam kasus minuman keras (Miras).
“Sudah lebih kurang 29 orang jadi tersangka terkait miras dengan beberapa tingkatan,” ungkapnya saat konferensi pers di Polres Bone Bolango, Senin (28/8/2023).
Kapolda menjelaskan, termasuk yang menjadi tersangka ialah anggota polri itu sendiri yang menjual sekaligus menjadi bekingan dari peredaran minuman haram ini.
“Kita sidang dan silahkan di cek ada putusannya kode etiknya jelas itu kita tidak main-main,” tegasnya.
Lanjut Kapolda, tak hanya terkait minuman kerasnya pihaknya juga tegas dalam menindak siapapun yang menjadi bandar miras di Gorontalo.
“Kita buka-bukaan saja, tak perlu kita tutupi,” ucap dia.
“Untuk pencegahannya bukan cuma di wilayah perbatasan tapi seluruh tempatnya kita sudah tahu, mulai dari siapa yang produk sampai agennya, supaya kita bisa memutus mata rantainya,” tandasnya. (Putra/Gopos)Â