GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo berhasil meringkus Dua pelaku pencurian barang elektronik yang dimana salah satu dari pelaku merupakan residivis kasus yang sama, Jum’at (08/07/2022). Kedua pelaku ini yakni RM alias Isal (30) dan GR alias Tarada.
Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko, melalui Katim Resmob Otanaha Polda Gorontalo Bripka Ismail Hubu mengungkapkan kedua pelaku ditangkap ditempat yang berbeda. RM yang merupakan residivis kasus pencurian berhasil diamankan warga saat hendak berusaha mengambil sebuah Tv di toko warga di Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Sedangkan GR berhasil diamankan setelah mendapatkan informasi bahwa keberadaan Tarada yang berada di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.
“RM diciduk pemilik toko saat hendak berusaha mengambil sebuah Tv, dan untuk GR yang saat itu berada diluar memantau situasi berhasil melarikan diri,” ungkapnya.
Dirinya menerangkan, karena salah satu dari pelaku berhasil melarikan diri, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi saksi-saksi yang berada di TKP, yang kemudian sekitar pukul 13.00 WITA, Tim melihat mobil yang digunakan oleh pelaku untuk melarikan diri melewati perempatan JDS dan Tim pun langsung melakukan pengejaran mobil tersebut serta mendapatkan informasi bahwa keberadaan Tarada yang berada di Suwawa.
“Saat berhasil membuntuti mobil yang pernah digunakan pelaku untuk melarikan diri, Tim Resmob Otanaha yang di backup oleh Tim Resmob Rajawali Gorontalo Kota langsung bergerak menuju ke rumah yang di ketahui tempat persembunyian Tarada,” ucap dia
“Saat sudah berada di tempat, Tim Gabungan mendapati pelaku berada di rumah tersebut dengan kondisi sedang tidur, maka Tim gabungan langsung meringkus dan mengamankan pelaku,” imbuhdia.
Untuk barang bukti yang diamankan Tim Resmob berupa 1 unit Mobil Calya warna putih dengan Nopol DM 1674 BF dan 1 unit Motor Mio J putih serta 1 unit PlayStation2. (Putra/Gopos)