GOPOS.ID, MARISA – Kasus pengancaman menggunakan senjata tajam (Sajam) oleh oknum polisi berinisial KG di Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, akhirnya ditangani Bid Propam Polda Gorontalo.
Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Silistiono melalui Wakapolres Kompol Adek Dermawan mengatakan, oknum polisi tersebut sudah diserahkan ke Polda Gorontalo untuk menjalani proses pemeriksaan.
“Pelaku langsung kita jemput di Kecamatan Lemito semalam, kemudian tadi diserahkan ke Polda Gorontalo,” ujar Adek, Kamis (31/8/2023).
Dikatakan Adek, bahwa korban berinisial NI dan oknum polisi berinisial KG yang bertugas di Polsek Lemito itu diketahui saling mengenal. Mereka, kata Adek, memiliki masalah pribadi.
“Kasus ini tetap kita proses secepatnya,” tutur Adek.
Sebelumnya, peristiwa itu bermula saat korban tiba di rumahnya pukul 20.00 Wita, Rabu (30/8/2023). Sang oknum polisi berinisial KG ternyata sudah menunggu korban.
Tanpa basa-basi, oknum polisi langsung mendekati korban sembari marah-marah sembari diduga mengacungkan sajam jenis pisau ke arah korban.(yusuf/gopos)