GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo berhasil mengamankan 3 terduga pengedar narkoba di wilayah Gorontalo. Ketiga pelaku itu ialah HT merupakan ibu dari FA yang juga terduga pengedar dan satu pelaku lainnya yakni FA.
Kombespol Tulus Sinaga, menyampaikan awalnya H.T dilakukan tangkap tangan oleh Anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo pada hari Sabtu tanggal 19 Jull 2025 14.40 Wita di JIn. H.A.R. Koniyo BSC Kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo dan ditemukan 4 sachet plastik berisi narkotika jenis sabu.
“Setelah ditelusuri ternyata sabu itu milik FA,” tegasnya diwawancarai oleh awak media, Kamis (4-12-2025).
Terduga pelaku lainnya yakni FA dan AF sempat melarikan Diri. Usai itu pihak Polda Gorontalo melaksanakan pengembangan dan berhasil mengamankan FA pada hari Rabu tanggal 06 Agustus2025 jam 20.30 Wita di Kamar Kos Kota Tamate Provinsi Maluku Utara.
Selanjutnya Anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo melakukan penangkapan terhadap Sdr. A.F Pada Hari Rabu Tanggal 13 Agustus 2025 jam 23.00 Wita di Perumahan Puri Manado Permall Blok 12 Kelurahan Bengkol, Kecamatan Mapanget Kota Manado.
“Diketahui A.F sebagai penyedia barang berupa narkotika jenis sabu milik FA yang ditemukan bersama H.T dan diperuntukkan untuk diedarkan di Gorontalo,” tegasnya.
Lanjutnya, saat ini Perkara Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh para pelaku saat ini sudah lengkap (P21) dan tersangka H.T sudah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo.Â
Kemudian pada hari ini Kamis 4 Desember 2025 akan dilakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) terhadsp A.F da F.A di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
“Pasal Yang disangkakan yakni “Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 144 Ayat(1) Undang-Undaang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup dia. (Putra/Gopos)







