GOPOS.ID, GORONTALO – Plt Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Suka Irawanto melalui Kasubdit Gakkum Polairud, Kompol Sutrisno mengungkapkan terkait dengan maraknya penangkapan ikan menggunakan bom ikan atau peledak pihaknya sangat melarang hal tersebut.
“Hal itu jelas dilarang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan mengatur pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya,” tegasnya dikonfirmasi, Jumat 14-2-2025.
Lanjutnya, pelarangan terhadap pengeboman ikan merupakan atensi langsung dari Kapolda Gorontalo dan juga berkaitan langsung dengan pengawasan terhadap TPPO, Narkoba, Pupuk ilegal melalui laut serta penyalahgunaan BBM.
“Kita konsen pada wilayah konservasi laut bagian Teluk Tomini kita juga bekerjasama dengan berbagai instansi terkait termasuk TNI AL,” ujarnya.
Sutrisno menyampaikan, untuk di tahun 2024 lalu pihak Polairud Polda Gorontalo telah menangani beberapa perkara termasuk ilegal fishing dan sudah diselesaikan di tahun 2024 tersebut.
Selain itu di tahun 2024 itu juga Polairud Polda Gorontalo terus melakukan pengawasan terhadap wilayah konservasi sebab ada beberapa titik di Gorontalo yang rawan praktek menangkap ikan menggunakan Bom.
Berdasarkan pantauan langsung oleh Ditpolairud Polda Gorontalo beberapa tempat yang sering dilaporkan terjadinya Bom ikan seperti di perairan Pohuwato serta Gorontalo Utara.
“Kepada masyarakat agar diharapkan tidak menangkap ikan mengunakan bahan peledak, kimia maupun racun karena itu merusak lingkungan,” ucap Sutrisno.
“Sejauh ini kita sudah melakukan sosialisasi secara masif ke masyarakat serta juga melaksanakan patroli apabila ditemukan kita lakukan penegakan hukum,” tutupnya. (Putra/Gopos)