GOPOS.ID, BLITAR – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Blitar terpilih yang awalnya digelar pada Rabu 17 Februari 2021 akhirnya pelaksanaannya terpaksa ditunda. Padahal diwaktu yang bersamaan merupakan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Blitar periode 2016-2021.
Sesuai regulasi yang berlaku, Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Blitar, Mujianto, akhirnya ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Blitar sampai batas waktu pelantikan Bupati yang baru terlaksana.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini, selain itu juga berdasarkan surat edaran dari Mendagri.
“Saat Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhalangan, atau sedang habis masa jabatan dan belum ada kepala daerah definitif, maka akan ditunjuk Sekda untuk menjadi Plh Bupati sampai terisinya penjabat definitif kepala daerah,” katanya.
Menurutnya, keputusan penundaan tersebut merupakan hasil video conference yang dilakukan dengan Kemendagri berkaitan dengan rencana pelantikan kepala daerah yang baru saja ditetapkan. Keputusan penundaan juga berlaku di daerah-daerah yang lain.
“Jadi, untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yakni Rini Syarifah dan H R Santosa akan diupayakan dilaksanakan pada akhir Februari 2021,” tambahnya.
Lanjut Bambang, sebelum kepala daerah yang baru belum resmi dilantik, Sekda pada masing-masing daerah kabupaten/kota akan ditunjuk menjadi Plh Bupati.
“Nantinya, Gubernur Jawa Timur yang akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Sekda menjadi Plh,” pungkasnya. (mt/gopos)