GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, Sp.M., memimpin langsung Apel Perdana Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Kotamobagu yang dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, bertempat di Alun-alun Boki Hotinimbang Kotamobagu, Senin (5/01/2026).
Dalam sambutan awalnya, Wali Kota menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Natal dan Tahun Baru kepada seluruh ASN dan masyarakat Kota Kotamobagu. Ia berharap momentum awal tahun ini menjadi titik awal untuk memperkuat semangat kerja dan pengabdian.
“Atas nama pribadi, keluarga, dan jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu, saya mengucapkan Selamat Hari Natal 25 Desember 2025 bagi yang merayakan, serta Selamat Tahun Baru 1 Januari 2026 untuk kita semua,” ujar Wali Kota.
Lebih lanjut, Wali Kota mengajak seluruh ASN menjadikan apel perdana sebagai langkah awal untuk bekerja dengan penuh semangat, percaya diri, serta tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa berbagai pekerjaan yang belum terselesaikan di tahun-tahun sebelumnya harus menjadi bahan evaluasi bersama.
“Mulai tahun ini, mulai hari ini, kejadian-kejadian yang tidak kita inginkan tidak boleh terulang kembali,” tegasnya di hadapan ribuan ASN.
Menurut Wali Kota, ASN memiliki peran penting sebagai pelayan masyarakat. Karena itu, seluruh ASN dituntut untuk memahami tanggung jawabnya secara penuh.
“Kita ditugaskan oleh masyarakat, ditugaskan oleh negara, dan digaji oleh masyarakat. Kehadiran kita adalah bentuk pengabdian kepada masyarakat,” katanya.
Dalam arahannya, Wali Kota menekankan tiga pilar utama yang harus dimiliki ASN, yakni disiplin, kinerja, dan loyalitas. Ia menyoroti tingkat kehadiran ASN pada apel perdana yang masih belum maksimal, hanya sekitar 60–70 persen dari hampir 4.000 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Disiplin tidak hanya soal pakaian, tetapi juga kehadiran. Karena kehadiran belum maksimal, maka absensi tetap harus dilakukan,” jelasnya.
Wali Kota juga meminta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bertanggung jawab penuh terhadap kedisiplinan bawahannya. Ia menegaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
“Saya juga berjuang di tengah efisiensi anggaran untuk mempertahankan hak-hak ASN. Maka kita harus saling memahami,” ujarnya.
Terkait kinerja pelayanan, Wali Kota menegaskan bahwa ASN harus benar-benar hadir di kantor dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Ia tidak ingin lagi mendengar adanya warga yang tidak terlayani karena petugas tidak berada di tempat.
“ASN bertanggung jawab kepada masyarakat. Tunjukkan disiplin, integritas, dan komitmen kita dalam melayani,” pungkasnya. ***








