No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pilkada Pohuwato: Calon Independen Wajib Kantongi 9.984 Dukungan

Admin by Admin
Senin 28 Oktober 2019
in Gorontalo, Pemilu
0
104
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Selain jalur dukungan partai politik (parpol). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato turut membuka pencalonan dari jalur perseorangan alias calon independen, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Bagi kandidat yang berminat mencalonkan dari jalur independen, maka wajib memenuhi syarat dukungan minimal. Yaitu sebanyak 9.984 dukungan yang disertai dengan bukti berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendukung.

Syarat minimal dukungan untuk pencalonan independen itu ditetapkan dalam rapat pleno KPU Pohuwato, Sabtu (26/10/2019). Rapat dipimpin Ketua KPU Pohuwato, Rinto W Ali, bersama seluruh anggota KPU Pohuwato.

Baca Juga :  Gorontalo Studi Tiru Pengembangan Pariwisata di Banyuwangi

Menurut Rinto Ali, penetapan syarat dukungan minimal calon independen didasarkan pada Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam ketentuan tersebut mengatur, daerah yang dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir sampai dengan 250 ribu, maka syarat dukungan minimal calon independen adalah 10 persen dari DPT.

“KPU Pohuwato menetapkan jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan sebanyak 9.984 dukungan. Jumlah itu mengacu pada 10 persen dari jumlah DPT terakhir sebanyak 99.839 jiwa,” ujar Rinto Ali sebagaimana dikutip dari laman KPU Pohuwato.

Baca Juga :  Hadapi Dinamika dan Konflik, Ini Tips Bupati Bone Bolango

Jumlah dukungan minimal itu harus tersebar di 50 persen kecamatan di Kabupaten Pohuwato. Yakni sebanyak 7 kecamatan dari keseluruhan kecamatan di Pohuwato yang berjumlah 13 kecamatan.(adm-02/gopos)

Tags: GorontaloPilkadaPilkada Pohuwato
Previous Post

Hafidz 30 Juz Bisa Masuk UNG Tanpa Tes

Next Post

Dua Remaja di Gorontalo Diciduk Bawa Senjata Tajam

Related Posts

Pemilu

KPU Provinsi Gorontalo Tetapkan PDPB Semester I 2026, Jumlah Pemilih Capai 915.402 Orang

Selasa 7 Juli 2026
Proses Isbat Nikah dan Sunatan massal di Polsek Wonosari, Senin (06/07/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polsek Wonosari Fasilitasi Nikah Massal Enam Pasangan hingga Sunatan Gratis

Selasa 7 Juli 2026
Operator kecelakaan di Kawasan Pani Gold Mine, (Istimewa)
Gorontalo

Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Senin 6 Juli 2026
Gorontalo

Wali Kota Wenny Gaib Dorong Kolaborasi dengan Pengadilan Agama untuk Lindungi Keluarga

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Mobil Terios Hilang Kendali, Tabrak Motor dan Mobil di Jalan John Aryo Katili

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Zulhas Boyong Artis Nasional ke Pelantikan PAN di Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Next Post

Dua Remaja di Gorontalo Diciduk Bawa Senjata Tajam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.