GOPOS.ID, GORONTALO – Selain jalur dukungan partai politik (parpol). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato turut membuka pencalonan dari jalur perseorangan alias calon independen, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Bagi kandidat yang berminat mencalonkan dari jalur independen, maka wajib memenuhi syarat dukungan minimal. Yaitu sebanyak 9.984 dukungan yang disertai dengan bukti berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendukung.
Syarat minimal dukungan untuk pencalonan independen itu ditetapkan dalam rapat pleno KPU Pohuwato, Sabtu (26/10/2019). Rapat dipimpin Ketua KPU Pohuwato, Rinto W Ali, bersama seluruh anggota KPU Pohuwato.
Menurut Rinto Ali, penetapan syarat dukungan minimal calon independen didasarkan pada Peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam ketentuan tersebut mengatur, daerah yang dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir sampai dengan 250 ribu, maka syarat dukungan minimal calon independen adalah 10 persen dari DPT.
“KPU Pohuwato menetapkan jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan sebanyak 9.984 dukungan. Jumlah itu mengacu pada 10 persen dari jumlah DPT terakhir sebanyak 99.839 jiwa,” ujar Rinto Ali sebagaimana dikutip dari laman KPU Pohuwato.
Jumlah dukungan minimal itu harus tersebar di 50 persen kecamatan di Kabupaten Pohuwato. Yakni sebanyak 7 kecamatan dari keseluruhan kecamatan di Pohuwato yang berjumlah 13 kecamatan.(adm-02/gopos)