GOPOS,ID, GORONTALO – WK alias otong harus berurusan dengan penyidik Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota. Dirinya diamankan lantaran diduga mengedarkan Narkotika jenis ganja di wilayah Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol, Ade Permana menjelaskan kronologis penangkapan Otong bermula dari adanya laporan masyarakat yang sudah menaru curiga atas gerak gerik Otong selama ini.
Setelah melakukan penelusuran pihaknya melakukan pengintaian terhadap pemuda 24 tahun itu. Alhasil Otong kedapatan menerima paket dari salah seorang kurir pengiriman cepat. Paket tersebut seberat satu kilo gram, didalamnya terdapat plastik yang berisi Narkotika jenis ganja.
“pelaku ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setalah sebelumnya kita melakukan pengamanan tanggal 23 januari 2023 lalu, pelaku ini diamankan di rumahnya,” kata Komebs Pol Ade Permana kepada awak media saat konfrensi pers di mapolres Gorontalo Kota, Jumat (3/2/2023).
Mantan Kapores Boalemo ini melanjutkan pihaknya melakukan tes urine dan hasilnya positif. Otong kedapatan memiliki ganja seberat 246 gram. Barang tersebut sudah melalui uji tes balai Pengawan Obat dan Makanan (BPOM).
Baca juga: Seorang Warga Kwandang Dilaporkan Hilang Saat Mencari Siput di Hutan Bakau
Ganja yang dipesan otong dipeoleh dari luar Provinsi Gorontalo. selanjutnya barang haram tersebut direncanakan akan di jual kepada masyarakat Kota Gorontalo.
“Berat paket 1 kilo gram, karena volumenya. Total berat ganja, 246 gram yang akan dijual kembali. Barang tersebut didapatkan dengan harga Rp.800 ribu,” punkasnya.
Kekinian pihak kepolisian masih melakukan pengembangan. Akibat perbuatanya warga kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo raya itu diancam dengan pasal 111 Undang- ungang Nomor 35 tahun 2009 tengan Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dengan denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 Miliar. (sari/gopos)