GOPOS.ID, GORONTALO – Dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) merupakan tindak pidana. Oleh karena itu penanganan kasus tersebut menjadi kewenangan dan ranah Polisi.
Sales Branch Manager PT. Pertamina Unit Pemasaran VII Gorontalo, Arga Satya, menjelaskan Pertamina bertugas sebagai operator untuk menyalurkan BBM di setiap SPBU. Menyangkut keterlibatan pihak SPBU dalam praktek dugaan penimbunan, itu merupakan kewenangan Kepolisian.
“Berkaitan dengan dugaan penimbunan BBM, ranahnya lebih tepat ke kepolisian. Kami, Pertamina bertugas sebagai operator untuk menyalurkan saja. Setelah keluar dari SPBU itu bukan ranah kami,” tegas Arga Satya.
Dirinya pun menghimbau kepada masyarakat, apabila terjadi penyimpangan penyaluran BBM bisa menghubungi pihak Pertamina langsung yang bertugas di lapangan. Langkah itu bisa dilakukan melalu nomor call center yang tersedia di setiap SPBU.
“Apabila masyarakat melihat terjadinya penyimpangan di dalam SPBU, bisa menghubungi call center 135. Laporan akan langsung masuk ke Sales Branch Manager,” imbau Agra.
Over Kuota
Di sisi lain, Agra Satya, Pertamina menyalurkan BBM premium dan solar bersubsidi sesuai kuota yang diberikan pemerintah melalui BPH Migas. Volume penyaluran saat ini sudah sesuai. Bahkan berdasarkan bulan berjalan sudah over 1 persen untuk premium, dan over 5 persen untuk solar.
Menurut Agra, antrian BBM di sejumlah SPBU saat ini dikarenakan banyak konsumen yang masih memilih BBM premium dan solar. Akan tetapi harus ditelaah kembali apakah yang mengantri adalah orang yang berhak. Jenis konsumen yang berhak diatur di Perpres 191 tahun 2014.
“Contohnya banyak truk proyek yang seharusnya menggunakan Solar Non-Subsidi (Dexlite & Solar industri) ikut mengantri solar subsidi. Adapula yang bolak balik dan menimbun untuk dijual kembali,” ujarnya.
“Kita yakini sebetulnya kuota yang ditetapkan oleh BPH Migas sudah dihitung secara teliti untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang berhak,” imbuhannya.(Isno/gopos)